Senin, 16 Februari 2026

Berani jual beli Vaksin Covid 19, dua dokter didakwa perkara korupsi

Administrator - Rabu, 08 September 2021 14:46 WIB
Berani jual beli Vaksin Covid 19, dua dokter didakwa perkara korupsi

Medan I Sumut24.co Berani jual beli Vaksin Covid 19,  dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih M.KM dan Selviwaty alias Selvi menjalani sidang perdana dengan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Berkas dakwaan para terdakwa dibacakan JPU Kejati Sumut Robertson Pakpahan dalam persidangan virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/9/2021).

Menurut JPU dalam dakwaannya, peristiwa jual-beli vaksin Covid 19 terjadi antara bulan April – Mei 2021 bertempat di Jalan Palangkaraya No 109-A/36 Medan, Komplek Jati Residence Medan, Cintra Land Bahya City Medan, Ruko Cemara Asri No. 52 Medan.

Awalnya, Selviwaty alias Selvi meminta kepada dr Kristinus Saragih untuk mem-vaksin orang-orang yang akan dikoordinirnya (dikumpulkan).

Selvi mengutip perorangnya dengan besaran Rp 250 ribu yang kemudian diserahkan kepada dr Kristinus.

Kegiatan vaksinasi itu telah berlangsung beberapa kali, namun satu waktu bahan vaksin habis, sehingga dr Kristinus meminta kepada Selvi untuk menghubungi dr Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kemudian Kristinus, memperkenalkan Selvi dengan dr Indra Wirawan saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Medan

Selanjutnya, Selvi membuat kesepakatan dengan dr Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dengan bayaran Rp 250 ribu perorang.

Kemudian disepakati pula, dari Rp 250 ribu perorang, dr Indra Wirawan mendapat Rp 220 perorang, sedangkan Selvi mendapat Rp 30 ribu perorang.

Kemudian dr Indra Wirawan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Sumut untuk mendapatkan vaksin, dengan alasan untuk mem-vaksin para tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Hasilnya, dr Indra Wirawan mendapatkan sejumlah vaksin.

Hebohnya, tidak semua vaksin itu digunakan untuk tahanan Rutan Tanjung Gusta, sebagian digunakan untuk mem-vaksin orang-orang yang membayar yang telah dikumpulkan Selviwaty alias Selvi.

Menurut JPU para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) para terdakwa. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru