Senin, 16 Februari 2026

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum : Polresta Deli Serdang Tidak Becus Tangani Kasus Pembunuhan Harianto Candra Sitohang

Administrator - Sabtu, 04 September 2021 08:13 WIB
Prof Dr Maidin Gultom SH MHum : Polresta Deli Serdang Tidak Becus Tangani Kasus Pembunuhan Harianto Candra Sitohang
MEDAN | SUMUT24.co “Hasil otopsi yang dijelaskan dokter kepada pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian seharusnya menjelaskan sejelas- jelasnya dan seterang-terangnya kepada pihak keluarga korban, bukan seakan akan ditutupi dan tidak transparan”. Demikian halnya yang disinyalir terjadi pada penangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Harianto Candra Sitohang, yang terjadi di persawahan di Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, pada 5 Juni 2021 lalu, hingga saat ini menjadi pertanyaan besar dan terus disoal. Pengacara/Penasehat Hukum dari keluarga korban yang datang mempertanyakan hasil otopsi kepada penyidik. Tetapi malah penyidiknya mengatakan bahwa itu bukan wewenangnya. Sehingga kuat dugaan hasil otopsi yang tidak diketahui pihak keluarga  sangat tidak profesional dan tidak obyektif. Menyikapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Unika, Medan, yang juga Ahli hukum pidana dan kriminolog kondang asal Kota Medan ini, Prof. Dr Maidin Gultom SH MHum, angkat bicara. Prof. Dr Maidin saat ditemui pada, Kamis 2 September 2021 didampingi penasehat hukum keluarga korban menjelaskan kepada wartawan, kalau ada orang yang mencurigai atas luka dan kematian seseorang atau keluarganya, bisa mengajukan otopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik atas mayat yang dicurigai sebagai korban pembunuhan atau mati tidak wajar sesuai Pasal 133 KUHAP. Lanjut Dr. Maidin, dengan dilakukan otopsi pada bagian luar dan dalam tubuh korban, bisa diketahui apakah korban (Harianto Candra Sitohang) meninggal/mati karena tindak pidana atau tidak mati tidak wajar. “Hasil otopsi tersebut akan menjelaskan dan diketahui apakah ada tindak pidana terhadap korban dan apakah korban dicekik atau dipukul bertubi-tubi di bagian tubuhnya dengan menggunakan benda, orang atau lainnya. Hasil otopsi tersebut adalah kewenangan kepolisian dan akan menjelaskan sejelas-jelasnya,” ujar Prof Maidin. Lanjut diterangkan Dr. Maidin, jika ada keluarga kita meninggal yang diduga tidak wajar yang dicurigai ada peristiwa pidana, bisa diajukan otopsi itu melalui penegak hukum yakni pihak kepolisian Polresta Deli Serdang. Sebab, kasus dugaan pembunuhan itu berada di Wilkum Polresta Deli Serdang. Lalu sambung Dr. Maidin, pihak kepolisian akan menghubungi dokter ahli forensik dan meminta secara tertulis dan hasilnya harus dijelaskan oleh Polresta Deliserdang dengan sejelas-jelasnya kepada keluarga korban. Masih dibeberkan, Prof. Dr Maidin, jika korban yang dicurigai mati akibat tindak pidana dan belum ada hasil otopsi walaupun sudah dikebumikan, maka penasehat hukum dari keluarga korban Harianto Candra Sitohang,  menginginkan otopsi ulang, maka bisa mengajukan otopsi, apakah korban meninggal wajar atau tidak. “Majelis hakim dalam proses persidangan nantinya bisa mengeluarkan penetapan untuk penggalian mayat korban untuk dilakukan otopsi untuk mengetahui meninggal wajar atau tidak wajar walaupun sudah dilakukan otopsi ataupun belum. Karena hasil otopsi dicurigai tidak akurat, maka bisa dilakukan otopsi ulang,” tegas Prof Maidin. Lebih jauh lagi di jelaskan Prof Maidin, Polresta Deli Serdang yang dalam kasus Harianto Candra Sitohang telah mengatakan korban Harianto meninggal akibat bunuh diri. Padahal, hasil otopsi dari dokter forensik belum dikeluarkan oleh dokter forensik. “Artinya, seharusnya hasil forensik keluar dulu dari dokter forensik rumah sakit, baru kita tahu. Sebab, yang menyatakan korban mati wajar atau tidak wajar itu adalah dokter ahli forensik dengan disertai bukti hasil otopsi. Mana bisa kita lihat dengan kasat mata bahwa korban bunuh diri atau mati tidak wajar,” ungkap Prof Maidin. Nah, kika dokter ahli forensik menyimpulkan bahwa korban Harianto Candra Sitohang, diduga mati tidak wajar, maka pihak Polresta Deli Serdang harus mencari tahu apa peristiwa tindak pidana yang terjadi dan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Jadi dalam hal ini Polresta Deli Serdang Polda Sukut yang menyatakan korban Harianto Candra Sitohang mati bunuh diri, padahal hasil dari dokter forensik belum dikeluarkan, maka Polresta Deli Serdang terlalu buru-buru, prematur dan tidak becus dalam kasus ini,” tegas Prof Maidin sembari memaparkan bahwa hasil otopsi tersebut harus diungkapkan secara jelas. Masih Prof Maidin, tujuan dari pidana itu adalah mencari kebenaran yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya dan harus diungkapkan secara jujur apa hasil otopsi itu dan tidak ditutup-tutupi apakah korban mati wajar atau tidak. “Kalau memang korban mati wajar, apakah memang itu kesimpulan dari dokter ahli forensik dalam otopsinya. Atau apakah korban mati tidak wajar, hasil itu harus diungkap harus diungkap pihak Polresta Deli Serdang penyebab kematiannya kepada pihak keluarga dan publik. Karena pidana itu sifatnya publik yang harus diketahui masyarakat. Jadi, tugas polisi lah yang harus mengungkap kasus ini,” terang Prof Maidin. Mengenai police line (garis polisi) yang tidak ada di lokasi penemuan jasad korban Harianto Candra Sitohang, Prof Maidin juga menjelaskan police line harus dibuat di lokasi penemuan jasad korban guna melengkapi bukti-bukti lainnya. “Jadi, kalau pihak kepolisian tidak memasang police line di lokasi kejadian, itu bisa dipertanyakan kepada polisi. Kenapa police line tersebut tidak dibuat. Inikan memunculkan asumsi bahwa pihak Polresta Deliserdang dalam hal ini tidak becus dan bisa menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi penemuan mayat korban,” pungkas Prof Dr Maidin Gultom SH MHum. Sementara, Kapolresta Deliserdang, AKBP Yemi Mandagi kepada wartawan menyebutkan, ya kalian harus datang dan mendengarkan hasil nya, supaya lebih jelas pemaparan kasat yang kalian dengarkan. Namun demikian kita juga penyidik apabila ada bukti baru yang menguatkan bahwa korban pembunuhan pasti akan kami tindak lanjuti untuk proses hukum. Yang di sampaikan penyidik itu kan berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, periksa saksi saksi dan hasil outopsinya. “Kalian media, dalam pemberitaan harus seimbang dengan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh kepolisian, sehingga berita yang muncul itu berimbang.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru