Kamis, 25 Desember 2025

Tekab Polsek Sunggal Amankan Pelaku Penikaman di Warnet Logos

Administrator - Jumat, 03 September 2021 20:14 WIB
Tekab Polsek Sunggal Amankan Pelaku Penikaman di Warnet Logos
MEDAN | SUMUT24.co Kasus penganiayaan yang terjadi di Warnet Logos di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal DS yang terjadi pada hari, Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib akhirnya terungkap setelah pelakunya seorang pria berinisial PP alias P (36) diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Informasi dihimpun wartawan, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial TS (18) warga Jln. Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kec. Sunggal Deliserdang ditangkap pada hari, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 01.00 Wib dari rumah pelaku sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021. Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH yang didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Ds tepatnya di Warnet LOGOS. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri.” ujarnya AKP Budiman. Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, langsung mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan pengaduan atas apa yang dialami korban. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut. Selang berapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada dirumahnya di Jln. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Ds dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap. “Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim IPDA BAMBANG WAHID, SH, mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada didalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuataanya. ” ungkapnya. Selanjutnya pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut. “Saat ini,  tersangka PP masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru