Jumat, 17 Oktober 2025

Ibu Penyiksa Anak Tiri Akhirnya Di Prodeokan | Si Ayah Malah Bela Istri

Administrator - Selasa, 02 Agustus 2016 11:28 WIB
Ibu Penyiksa Anak Tiri  Akhirnya Di Prodeokan | Si Ayah Malah Bela Istri

SIDIMPUAN | SUMUT 24 Suryani Ritonga (40) warga Jalan Sutan Sori Padang Mulia Gang Serasi X Sadabuan Kecamtan Padang Sidimpuan Utara akhirnya merasakan dinginnya suasana hotel prodeo Polres Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, wanita berkerudung ini ditangkap petugas usai melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun, Rifaldi Sihombing yang tak lain merupakan anak tirinya. Informasi yang dihimpun SUMUT24, Senin (1/8) siang mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum PNS Pemkab Tapsel ini dilakukan petugas berdasarkan laporan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Yayasan Burangir, Kamis (28/7) siang. Dari laporan dan alat bukti yang diperlihatkan Yayasan Burangir dengan membawa korban Rifaldi, tanpa ada kesulitan petugas pun menjemput paksa Suryani dari kediamannya, Jumat (29/7) pagi. “Sudah kita lakukan penangkapan, tersangka kita jemput dari kediamannya dengan didampingi suaminya. Dan ia sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP DB Diriono Sihotang mewakili Kapolres AKBP M Helmi Lubis, Senin (1/8) siang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengaku sering berbuat kasar kepada korban hanya gara-gara permasalahan sepele saja. Namun, karena tersangka jengkel, ia sampai tega mencubit, memukul bahkan melempar korban dengan ember plastik hingga mengalami luka-luka dibagian tubuhnya. “Tersangka mengaku jengkel, karena korban sering kencing (ngompol,red) di kamar dan menyembunyikan celana bekas kencingnya di dalam kamar,” ungkap Diriono. Kepada penyidik, tersangka juga menjelaskan, meskipun korban bukan anak kandungnya, namun Suryani yang diketahui juga tinggal dengan ayah kandungnya, ditanggung keperluan dan dinafkahinya. “Bukan berarti ditanggung keperluan dan kebutuhannya, seorang ibu, walaupun itu ibu tiri bisa berbuat yang semena-mena terhadap anaknya. Apalagi sampai melakukan kekerasan fisik kepada anak,” jelasnya dan menyangkal keterangan tersangka yang membela diri. Namun hal tersebut tak membuat petugas tidak menahan Suryani. Pasalnya, usai pemeriksaan tersebut Suryani pun akhirnya ditetapkan penyidik menjadi tahanan Polres Kota Padangsidimpuan. “Setelah pemeriksaan, tersangka kita tahan. Dan tersangka terbukti kuat melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” pungkas Diriono. Terpisah, bapak kandung Rifaldi yang berhasil ditemui SUMUT 24, Abdul Rahman Sihombing mengaku dirinya mengetahui aksi kekejaman yang dilakukan Suryani. Bahkan, dia pun mengaku sering melarang Suryani supaya tidak melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut. “Tahu saya. Bahkan saya pun sering bertengkar sama istri saya lantaran saya larang dia. Tapi kan gak mungkin saya ceritakan itu sama orang,” akunya. Selain itu, lelaki berkepala plontos tersebut juga mengaku, penganiayaan yang dilakukan Suryani tersebut akibat Rifaldi sering lupa apa yang dilarang Suryani. “Pelupa anak kita itu. Makanya kayak gitu. Disamping itu juga, mungkin lantaran istri saya capek bekerja dan kemudian lihat tingkah anak kayak gitu makanya dia emosi,” ungkapnya. Bahkan, tak sedikit Abdul merasa tindakan yang dilakukan Suryani tersebut masih dalam katagori wajar. “Ini supaya dia (korban) disiplin,” alibinya. Saat disinggung mengenai luka yang ada disekujur tubuh Rifaldi kenapa bisa sampai seperti itu, Abdul mengaku hal itu disebabkan saat memukul korban Suryani tidak melakukan sekali pukul melainkan berkali-kali. “Tahula kita, kalau mamak-mamak mukul bukan sekali. Sangkin geramnya berkali-kali,” pungkasnya.(dra)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
STM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah
Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
komentar
beritaTerbaru