Senin, 16 Februari 2026

Polres Asahan berhasil Ungkap Dua Kasus Judi Resahkan Warga Asahan

Administrator - Jumat, 13 Agustus 2021 06:20 WIB
Polres Asahan berhasil Ungkap Dua Kasus Judi  Resahkan Warga Asahan

ASAHAN I SUMUT24

Baca Juga:

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan dua kasus perjudian yang beroperasi di Kabupten Asahan, bertempat di halaman Markas Komando Polres (Mapolres) Asahan, Kamis (12/08/2021), sore.

Dalam kegiatan press release juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH, MH, Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH, Awak Media Elektronik dan Cetak serta Online.

Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH, saat press release , pengungkapan kasus judi Tembak burung merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi tersebut selanjutnya dikembangkan petugas untuk memastikan informasi tersebut.

“Pelaku berinisial “SF” yang berperan sebagai operator mesin judi tembak burung yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Asahan dimana saat dilakukan penggerebekan di Tempat kejadian perkara, pelaku tersebut sedang bermain judi tembak burung di Dusun I Desa Puasa Ulu Kec.Tinggi Raja Kab. Asahan.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Sekira Pukul 23.00 Wib Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah chip voucher, 1 (satu) buah kunci mesin game , dan 1 (satu) buah obeng turut juga diamanakan.

Sedang pelaku judi Togel berinsial “YN” Diamankan Oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

Pelaku “YN” diamankan petugas saat sedang menulis angka Togel dengan membuka Situs Website 4D Prize kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu), lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit handphone merk samsung J7 prime warna silver uang tunai sebanyak Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku YN Dan “SF” diamankan di Mapolres Asahan, pelaku akan dikenakan pasal pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru