Senin, 16 Februari 2026

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Narkotika, Junaidi Berikut BB Sabu Diamankan6

Administrator - Rabu, 11 Agustus 2021 16:13 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Narkotika, Junaidi Berikut BB Sabu Diamankan6

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut mengamankan 1 (satu) orang laki laki, diduga terlibat kasus Narkotika jenis shabu.

Adapun laki laki dimaksud bernama, Junaidi alias Edi (47) warga Jln. Garuda Gg Cendrawasih Lk. IV Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Ia ditingkap pada hari, Selasa (10/8/2021) malam pukul 22.00 Wib tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Dari pelaku (Junaidi), petugas turut mengamankan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gram. 1 (satu) unit Hp. Merk NOKIA warna hitam dengan sim card 085261927778 kemudian 1 (satu) lembar kertas timah rokok sempoerna dan uang Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP ada 1 (satu) org Laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu.

Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat Resnarkoba Ipda N. Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan melakukan penangkapan terhadap Laki laki tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu berada disamping kanan pelaku. Kemudian dilakuakan introgasi terhadap TSK, oleh TSK menerangkan bahwa narkotika yg terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14(lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai Hukum yang berlaku. Pelaku dikenk Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru