Jumat, 26 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Narkotika, Junaidi Berikut BB Sabu Diamankan6

Administrator - Rabu, 11 Agustus 2021 16:13 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Narkotika, Junaidi Berikut BB Sabu Diamankan6

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut mengamankan 1 (satu) orang laki laki, diduga terlibat kasus Narkotika jenis shabu.

Adapun laki laki dimaksud bernama, Junaidi alias Edi (47) warga Jln. Garuda Gg Cendrawasih Lk. IV Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Ia ditingkap pada hari, Selasa (10/8/2021) malam pukul 22.00 Wib tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Dari pelaku (Junaidi), petugas turut mengamankan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gram. 1 (satu) unit Hp. Merk NOKIA warna hitam dengan sim card 085261927778 kemudian 1 (satu) lembar kertas timah rokok sempoerna dan uang Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP ada 1 (satu) org Laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu.

Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat Resnarkoba Ipda N. Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan melakukan penangkapan terhadap Laki laki tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu berada disamping kanan pelaku. Kemudian dilakuakan introgasi terhadap TSK, oleh TSK menerangkan bahwa narkotika yg terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14(lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai Hukum yang berlaku. Pelaku dikenk Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru