Jumat, 26 Desember 2025

PWI Sumut Turunkan Tim Advokasi Hukum Sikapi Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Binjai

Administrator - Kamis, 22 Juli 2021 23:32 WIB
PWI Sumut Turunkan Tim Advokasi Hukum Sikapi Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Binjai

 Binjai I Sumut24.CO

Baca Juga:

  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara resmi membentuk Tim Advokasi Hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Syahzara Sopian seorang media cetak dan anggota PWI Kota Binjai, yang terjadi 25 Juni 2021 lalu.   Tim tersebut merupakan gabungan pengurus dan ahli hukum dari PWI Provinsi Sumatera Utara, serta pengurus dan ahli hukum PWI Kota Binjai, yang diketuai Wakil Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara Bidang Pembelaan Wartawan, Wilfrid B Sinaga SH.    Dalam siaran persnya usai melakukan pertemuan di Binjai, Kamis (22/7), Wilfrid Sinaga, mengatakan, Tim Advokasi Hukum PWI Provinsi Sumatera Utara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PWI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/SK/PWI.SU/T_ADV/VII/2021 tanggal 11 Juli 2021 tentang Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara, H Hermansjah SE dan Edward Thahir SSos.   Adapun susunan Tim Advikasi Hukum PWI Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Ketua, Wilfrid B Sinaga SH, serta enam anggota, yakni Nurhalim Tanjung SH, Irianto SH, Arma Delisa Budi AMd, Zainal Abidin Nasution SH, Arif Budiman Simatupang SH, dan Dedi Susanto SH.    Dalam hal ini, kata Wilfrid, tim ini sengaja dibentuk dengan menindaklanjuti Surat PWI Kota Binjai Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum.   “Pada dasarnya, tim ini dibentuk sebagai upaya pendampingan hukum terhadap rekan kita, Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai, yang menjadi korban percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu,” terang Wilfrid.   Sebagai langkah awal, diakuinya, Tim Advokasi Hukum PWI Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, pada 12 Juli 2021 lalu.   “Ada tiga tujuan audiensi kita. Pertama, mengapresiasi kinerja Polres Binjai atas penangkapan para tersangka. Kedua, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus ini. Lalu ketiga, meminta Polres Binjai menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Wilfrid.(red)  

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru