Senin, 16 Februari 2026

Parkumpulan Sitompul Minta Aktifitas di Lahan Lobu Sitompul Dihentikan

Administrator - Kamis, 22 Juli 2021 13:06 WIB
Parkumpulan Sitompul Minta Aktifitas di Lahan Lobu Sitompul Dihentikan

Tapsel I Sumut24.CO Parkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling Se Indonesia minta PT (North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk menghentikan aktifitas diatas lahan Lobu Sitompul, Tapanuli Selatan karena masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Baca Juga:

“Sebelum ada keputusan hukum tetap kita minta agar aktifitas diatas lahan Lobu Sitompul dihentikan,” kata salah satu tim kuasa hukum Pasadaan Raja Toga Sitompul, Jasa Sitompul kepada wartawan, disela-sela sidang pemeriksaan saksi perkara perdata Lobu Sitompul di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (22/7).

Sidang perkara perdata no.39/PDT.G/2020/PN.PSP yang dipimpin Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota majelis hakim dengan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan tiga saksi penggugat yakni Marisi Tua Sitompul dan Kali Rosuli Sitompul.

Selain meminta agar aktifas diatas lahang sengketa tersebut, tuturnya, penggugat juga meminta pihak tergugat agar mencabut larangan masuk dan keluar areal Lobu Sitompul karena di dalam areal tersebut terdapat makam leluhur atau keluarga penggugat.

Jasa Sitompul menjelaskan, dari sekitar 3.200 hektar areal Lobu Sitompul sesuai hasil pemetaan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan, lebih kurang 600 hektar diantaranya telah dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTA Simarboru.

Menurutnya, gugatan perkara perdat yang diajukan pengugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut cukup berdasar seperti penggugata merupakan ahli waris atau keturunan Raja Sitompul Sibangebange Datu Manggiling.

Kemudian surat keterangan tentang marga Sitompul di Roncang Batu yang ditandatangani Drs.Zulfikar Siregar gelar Baginda Bauni Hamonangan Tanggal 28 Agustus 2008 yang telah mendapat pengesahan dari Pengadiulan Negeri Padangsidimpuan.

Ditanya tentang pihak yang digugat, Jasa Sitompul mengungkapkan, selain PT.NSHE sebagai tergugat I, terdapat 19 pihak terkait yang turut digugat antara lain Pemda Tapsel, panitia fasilitasi pembebasan hak atas tanah untuk PT NSHE, BPN Tapanuli Selatan dan kelompok tani.

Marisi Tua Sitompul sebagai salah satu saksi penggugat dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengtakan, sesuai hasil rapat sebagaimana tertuang dalam notulen rapat pada tahun 2014, seharusnya ada peninjauan terhadap lahan tersebut, namun tidak terlaksana. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru