DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
sumut24.co SUMUT24.co l BATUBARA, Penguatan hilirisasi pertambangan nasional terus dipertegas dalam memastikan pembangunan Smelter Aluminiu
News
Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menilai ketidak hadiran Kepala MAN 1 Serdang Bedagai (Sergai) FN, saat diundang untuk permintaan klarifikasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menangani laporan Ye, atas dugaan maladministrasi terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan Ye ke Polres Sergai, dinilai sebagai bentuk mangkir.
Karena orang nomor satu di MAN 1 Sergai ini tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada FN.
“Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 22 Juli pukul 15.00 Wib,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/21).
Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.
Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008 menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor.
Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.
Pasal 31 menegaskan, bila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
“Karena Kepala MAN tidak memenuhi undangan Ombudsman tanpa penjelasan, sehingga kami anggap Kepala MAN tidak koperatif. Sebab, yang bersangkutan tidak menginformasikan alasan tidak memenuhi undangan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Ombudsman, yakni dengan mengirimkan surat panggilan,” jelasnya.
Sebelum mengundang Kepala MAN 1 Sergai, Ombudsman yang menangani laporan Ye sebelumnya juga mengundang Polres Sergai untuk diklarifikasi langsung pada Kamis (15/7/21) kemarin. Klarifikasi kepada Polres Sergai dilakukan Ombudsman dalam rangka menelusuri apa kendala dalam memproses laporan Ye. Namun, karena sesuatu hal, Polres Sergai meminta Ombudsman menunda klarifikasi.
Di hari Jumat (16/7/21) diketahui, Polres Sergai melakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan kasus dugaan cabul dengan memanggil Ye, sebagai pelapor. Informasinya, terlapor juga dipanggil oleh Polres Sergai. (red)
sumut24.co SUMUT24.co l BATUBARA, Penguatan hilirisasi pertambangan nasional terus dipertegas dalam memastikan pembangunan Smelter Aluminiu
News
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
kota
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH, MS, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpili
News
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota