MEDAN |SUMUT24
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp 6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012, resmi ditahan oleh Tim penyidik Kejatisu
Penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar dilakukan pada hari Jum’at (17/6) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Sudah datang tadi Januar, setelah diperiksa dan langsung di tahan pada pukul 11.30 WIB tadi,” ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian.
Penahanan ini, dinilai tersangka tidak kooperatif. Setelah dua kali dalam pekan ini mangkir dalam pemanggilan untuk diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Dengan itu, Januar di tahan dan dititip di rumah tahanan (Rutan) klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Kita tahan untuk 20 hari kedepan sembari dilakukan berkas perkara,”jelasnya
Sebelumnya, Kejatisu juga sudah melakukan penahanan terhadap Adely Lis sebagai rekan dalam kasus ini. Penahanan dilakukan karena, tersangka dinilai tidak kooperatif. Jadi, ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (13/6) kemarin.
Dia menambahkan, Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Begitu juga, penyidik tengah menunggu hasil audit kerugian negara pada kasus ini. Dimana, Audit kerugian negara itu, dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut. Kini, tim auditor BPK Sumut tengah melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini.
“Belum, masih menunggu kita,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu, sembari menambahkan dalam kasus ini, pihaknya akan segera menuntaskan perkara tersebut, untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News