Kamis, 23 Oktober 2025

5 Bulan BOS Tak Cair, Copot Kasi Pendis Batubara

Administrator - Rabu, 08 Juni 2016 05:36 WIB
5 Bulan BOS Tak Cair, Copot Kasi Pendis Batubara

LIMA PULUH-SUMUT24

Baca Juga:

Ratusan Guru dan Kepala Sekolah (Kasek) Madrasah Aliyah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batubara, menuntut Kanwil Kemenag Sumatera Utara segera mencopot Kasi Pendis Kemenag Batubara inisial AH SAg.

Tuntutan itu terungkap saat ratusan Guru dan Kasek Kemenag Batubara mengadukan nasibnya ke Kantor DPRD setempat, Jum’at kemarin, terkait lima bulan sudah dana Biaya Operasianal Sekolah (BOS) 2016 hingga kini tak kunjung mencair.

Desakan para guru dan Kasek itu juga diamini Ketua Komisi C DPRD Batubara Ahmad Muktas. “Ya permintaan mereka itu benar disampaikan pada kami dilembaga legeslatif. Kita juga meminta hal yang sama agar Kanwil meninjau kembalin jabatan Kasi Pendis Kemenag Batubara berinisial AH SAg,” kata Ahmad Muktas saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (6/6).

Menurutnya, saat ini proses sedang berkordinasi dengan pimpinan dewan untuk datang langsung ke Kanwil dalam dua hari kedepan untuk menyampai kan banyak masalah guru agama di Batubara termasuk masalah pemotongan dana Sertifikasi guru.

“Hari ini Insya Allah kita akan layangkan surat ke Kanwil Kemenagsu, untuk sesegera mungkin meninjau posisi Kasi Pendis, AH.S.Ag, yang telah menjadikan guru agama di Batubara resah,” ujar Muktas.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah lama banyak mendapat laporan dari masyarakat dan keluhan guru -guru didaerah itu tentang ulah tidak terpuji dari oknum Kasi Pendis ini.

“Kasian kali kita sama guru agama itu, masa mengajar selama enam bulan tidak diberikan hak nya, ini bukan kelalaian, tapi sudah penzoliman,” tegasnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Batubara, Drs H Sainik BR yang dihubungi melalui selulernya membenarkan, kalau pihaknya telah melapor ke Kanwil Kemenag tentang keresahan guru agama di Batubara.

“Kalau tentang posisi Kasi Pendis ya terserah Kanwil saja Pak, karena yang mengangkat Kanwil, jadi kalau mau diberhentikanpun itu terserah kanwil,” jawab Sainik. (jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke-79
Ketua MPW Pemuda Pancasila H. Musa Rajekshah Imbau Kader Jaga Ketertiban Saat Mubes XI dan HUT ke-66 di Jakarta
Akan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama.
Bertemu Ketua NasDem Sumut Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf
DPRD Sumut Soroti Surat Edaran Sekda ASN Beli Cabai Buruk, Desak Evaluasi Dan Ganti Dirut PT Dirga Surya
komentar
beritaTerbaru