Kamis, 23 Oktober 2025

Dua Terpidana Alkes RSUD Pirngadi Medan Kejatisu Segera Jemput Paksa

Administrator - Jumat, 03 Juni 2016 01:58 WIB
Dua Terpidana Alkes RSUD Pirngadi Medan  Kejatisu Segera Jemput Paksa

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjemput ‪paksa satu terpidan, kini dua terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yakni Kamsir Aritonang (subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra) dan Tuful Zuhri Siregar (ketua panitia pengadaan barang) akan segera dijemput paksa.

Dua terpidana tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar dan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.‬

‪”Surat panggilan ketiga dilayangkan terhadap kedua terpidana tidak juga dipenuhi maka kedua terpidana akan dijemput paksa oleh tim JPU,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri SH, Kamis (2/6).

‪Sebelumnya, terpidana Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica telah dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa (24/5) lalu. Terpidana dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).‬

‪”JPU akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus penjemputan paksa, jika kedua terpidana tidak memenuhi panggilan,” ujar Bobbi.‬

‪Sebelumnya, terpidana Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada 2012. Dana itu dikucurkan Rp 5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB.‬

‪Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. “Selama proses pelelangan ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp 1,1 miliar. Setelah uang dipakai, alat dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan,” ungkap jaksa.‬

‪Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
PABASO INDAH LOGISTIK: Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
Forkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
Respons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean
Itinerary 2 Hari di Jogja untuk Wisatawan dari Jakarta
komentar
beritaTerbaru