Kamis, 23 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Situmba Rp 400 Juta, Mantan Kadis Koperindag Dibidik

Administrator - Senin, 30 Mei 2016 08:30 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Situmba Rp 400 Juta, Mantan Kadis Koperindag Dibidik

TAPSEL-SUMUT 24 Pembangunan Revitalisasi Pasar Situmba di Dusun Gunungtua Baringin, Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Akibatnya, menimbulkan kerugian negara senilai Rp400 juta.

Baca Juga:

Kepada wartawan, kemarin sore (27/5), Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan, proyek Pasar Situmba merupakan pelaksanaan program revitalisasi pasar tradisional menggunakan anggaran tahun 2014, berasal dari APBN dari Kementrian Koperasi RI senilai Rp900 juta dengan mekanisme swakelola, dikerjakan oleh Koperasi Wanita Saroha.

“Kita melakukan penyidikan tindak pidana korupsi ini sejak naik sidik tertanggal 3 Februari 2016. Dari hasil pemeriksaan BPKP dugaan kerugian negara senilai Rp400 juta,” ujar Rony didampingi Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Jama K Purba dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Said Harahap.

Menurutnya, dalam pelaksaan proyek tersebut dihibahkan kepada Koperasi Wanita Saroha yang diketuai Nurhayati. “Para pihak yang kita duga terlibat dalam penyelewengan dana proyek tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Koperindag Tapsel dan pengurus Koperasi Wanita Saroha,” katanya.

Pekan depan, kata Kapolres, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka. “Dari hasil penyidikan kita hingga saat ini, dalam sangkaan kita yang diduga terlibat kuat di Dinas Koperindag adalah mantan Kadis Koperindag yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kehutanan Tapsel yakni Awaluddin Sibarani, sedangkan dari Koperasi Wanita Saroha adalah Nurhayati,” jelasnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolres mengaku pihaknya masih terus melakukan penelusuran. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya karena kita masih terus mendalaminya, karena semuanya tergantung dari hasil proses penyidikan,” tutur mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Rony menambahkan, sepanjang tahun 2016 pihaknya sedang sidik 4 hingga 5 kasus tipikor dan yang sudah naik sidik 2 kasus. “Setelah kita perkuat betul minimal dua alat buktinya, kita akan menginformasikannya kepada masyarakat,” pungkas Kapolres. (indra)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
PABASO INDAH LOGISTIK: Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
Forkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
Respons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean
Itinerary 2 Hari di Jogja untuk Wisatawan dari Jakarta
komentar
beritaTerbaru