Kamis, 23 Oktober 2025

Penyertaan Modal ke PT KIM, Pemko Medan Lalai Sikapi Saran BPK

Administrator - Rabu, 25 Mei 2016 10:59 WIB
Penyertaan Modal ke PT KIM, Pemko Medan Lalai Sikapi Saran BPK

Medan|SUMUT24 Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan menilai Pemerintah Kota Medan lalai dalam menindaklanjuti atau menyikapi saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2012.

Baca Juga:

Sesuai hasil temuan BPK penyertaan modal Pemko Medan ke PT KIM selama ini belum didukung Peraturan Daerah (Perda), sehingga bagian laba atas penyertaan modal (deviden) pada PT KIM yang disetor ke Pemko Medan tidak  mempunyai dasar hukum yang kuat

Penilaian itu disampaikan FPD dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Drs Hendrik H Sitompul MM, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemko Medan ke PT KIM, Selasa (24/5).

Temuan ini, kata Hendrik, sangat disesalkan karena memberikan gambaran selama ini Pemko Medan tidak pernah melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal yang dilakukan. “Temuan dan saran tersebut sudah sejak tahun 2012, mengapa baru sekarang ditindaklanjuti,” tanya Hendrik.

Menurut catatan FPD, sebut Hendrik, pada tahun 2012 Pemko Medan bersama DPRD sudah pernah membentuk Perda tentang penyertaan modal kepada pihak ketiga. “Kenapa waktu itu tidak ada pemikiran  untuk mempersiapkan Perda  penyertaan modal ke PT KIM ini,” tanya Hendrik lagi.

Terkait penyertaan modal, sebut Hendrik, sepengetahuan FPD telah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Mengapa Pemko Medan tidak mempedomani ketentuan ini,” katanya.

Kemudian, sambung Hendrik, FPD juga mempertanyakan perihal menentukan jumlah dividen yang diterima Pemko Medan dari PT KIM. “Apa dasar atau pedoman yang digunakan dalam penetapan jumlah deviden ini, sebab penyertaan modal telah berjalan tidak didukung Perda hanya didasarkan akta notaries,” katanya.

Penyertaan modal Pemko Medan kepada PT KIM, tambah Hendrik, adalah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kesempatan kerja.

“Sejauhmana hal tersebut memberikan kontribusi dimaksud. Kalau dalam evaluasi tidak memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi maupun kesempatan kerja, sebaiknya penyertaan modal yang ada tidak perlu ditambah lagi,” katanya.

Dalam nota pengantarnya, lanjut Hendrik, Walikota menyebutkan nilai penyertaan modal yang telah dilakukan sampai tahun 2014, PT KIM telah memberi deviden kepada Pemko Medan Rp3,49 miliar.

“Mulai tahun 2000 sampai tahun 2010 pembayarannya beberapa kali dicicil, karena tidak kuatnya dasar hukum dari penyertaan modal yang dilakukan telah berpengaruh terhadap penyetoran deviden laba ke Pemko Medan,” ujarnya.

Saat ini, kata Hendrik, nilai penyertaan modal Pemko Medan mulai tahun 1988 sampai tahun 2015 telah mencapai Rp15 miliar atau 10% dari modal yang ditempatkan/disetor sebesar Rp150 miliar. Peningkatan nilai penyertaan modal ini bukan karena adanya penambahan dari Pemko Medan, akan tetapi bertambah berdasarkan kapitalisasi cadangan perseroan.

“Kami meminta agar dalam membahas Ranperda ini, semua muatan materi yang ada dalam setiap pasal dan ayat harus benar-benar diteliti secara cermat serta perlu dilakukan kegiatan yang lebih dalam, sehingga dalam merumuskan ketentuan-ketentuan yang ada perlu mempertimbangkan berbagai hal yang selama ini menjadi masalah dari pelaksanaan penyertaan modal ini,” ungkapnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Coffe Morning, Danlanal Tanjungbalai - Asahan : Komunikasi Diaktifkan Kembali
Bukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Lahan di Jalan Sunggal Belum Diganti Rugi, Warga Tidak Akan Tinggalkan Lokasi
Pindah Tugas Ke Semarang, Kajari Toba Dohar Nainggolan Pamit Kepada Insan Pers
Unimed Pererat Sinergi Dengan Jurnalis Pendidikan Lewat Media Gathering dan Outbound
F2P Meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Respon Keluhan Nelayan
komentar
beritaTerbaru