Kamis, 23 Oktober 2025

Poldasu Amankan 2 Ton Bawang Ilegal Asal India

Administrator - Jumat, 20 Mei 2016 07:43 WIB
Poldasu Amankan 2 Ton  Bawang Ilegal Asal India

MEDAN | SUMUT24 Sekitar 2 ton bawang merah ilegal asal India, diamankan Subdit I/Indag Polda Sumut, Kamis (19/5) sekira pukul 05.30 Wib tadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan Auto 2000 Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga:

Selain mengamankan bawang merah yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan itu, petugas juga turut menyita satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD.

“Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan J, S dan H. Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung Tanjungbalai, dan rencananya akan diedarkan di Medan,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, Nama Biasa: Bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor: Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor: M/S.Sarah Exim PVT Ltd India.

Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) menunggu pemesan,” sebutnya.

Menurut dia, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. “Harga bawang merahnya Rp 40 ribu perkilogram. Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp 70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata Toga, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina. Dia menjelaskan, untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
PABASO INDAH LOGISTIK: Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
Forkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
Respons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean
Itinerary 2 Hari di Jogja untuk Wisatawan dari Jakarta
komentar
beritaTerbaru