Jumat, 27 Maret 2026

BBN dan TPPU Tangkap 5 Tersangka Bandar Narkoba

Administrator - Rabu, 13 November 2019 11:08 WIB
BBN dan TPPU Tangkap 5 Tersangka Bandar Narkoba

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PPATK berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba (predicate crime).

Dalam penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan 5 tersangka. Di antaranya Atika Kasim (pr), Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala ilyas.

Baca : Wali Kota Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada BNN RI

“Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asset sebesar Rp 144 miliar disita negara,” kata Arman lewat keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).

Disebutkan Arman pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah. Namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.

Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba di simpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.

“Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset,” ungkap Arman.

“Hal itu dilakukan dalam upaya menghilangkan jejak atau berupaya mencuci uang. Membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah atau legal,” sambungnya.

Dijelaskan Arman bahwa aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. Jumlah total Rp 31 milyar. BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

“Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba,” urai Arman.

“Rencana hari ini sekira pukul 9.30 WIB, kasus ini akan disampaikan di Kantor BNNP Sumut di Kota Medan,” pungkas Arman. (RED)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara
BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara
Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan
Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group
komentar
beritaTerbaru