Jumat, 27 Maret 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Ringkus 2 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika, Seorang Diantaranya Pengedar

Administrator - Rabu, 13 November 2019 02:11 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Ringkus 2 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika, Seorang Diantaranya Pengedar
Tanjungbalai | Sumut24.co Polres Tanjungbalai melalui personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis shabu-shabu. Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil meringkus 2 (dua) orang pria terduga pelaku narkoba. Adapun kedua pelaku dimaksud masing-masing, Salim Putra (36), dan Sugianto (54), keduanya merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2019) mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari dua tempat berbeda. Lanjut Kapolres, terhadap tersangka, Salim Putra, dirinya ditangkap dari Kampung Baru Jln Sederhana Gg Masturi, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB. Dari tersangka Salim Putra tambah Kapolres Tanjungbalai, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu-shabubdengan berat kotor 0,14 gram, dan uang sebanyak Rp.10 ribu dari dalam kantong celana tersangka sebelah kiri. Lebih jauh diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, untuk tersangka atas nama Sugianto, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai turut mengamankan barang bukti, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,94 gram, uang sebanyak Rp.205 ribu, 1 (satu) unit hp merk mito. “Terhadap tersangka Sugianto ditangkap dari kawasan Kampung Baru Jalan Tembaga, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai saat berdiri disalah satu rumah milik warga pada malam hari sekira pukul 17.0o WIB,” Jelas Kapolres Tanjung Balai AKBP PutubYudha. Kemudian oleh Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu-shabu beserta barang bukti adalah benar miliknya. Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya,vtersangka melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU no.35 thn 2019 tentatang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara
BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara
Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan
Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group
komentar
beritaTerbaru