Jumat, 27 Maret 2026

OMMBAK Demo di KPK, Usut Tuntas Dugaan Korupsi UIN Sumut Rp 45,7 Miliar

Administrator - Senin, 11 November 2019 10:27 WIB
OMMBAK Demo di KPK, Usut Tuntas Dugaan Korupsi UIN Sumut Rp 45,7 Miliar
JAKARTA I SUMUT24.co LSM OMMBAK Sumut unjuk rasa dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sebesar Rp 45, 7 Miliar di depan gedung KPK, Senin, (11/11). Aksi unjuk rasa yang dikawal aparat hukum tersebut mendapat respon cepat dari petugas. Koordinator Aksi OMMBAK Sumut Rozi Albanjari dan Kordinator Lapangan Ilham diterima petugas dan masuk ke dalam gedung merah putih. Ketua LSM OMMBAK Sumut Rozi Albanjari mengatakan, Dalam unjuk rasa di depan KPK diterima petugas di Bagian PIP KPK Intan. “Petugas PIP KPK yang menerima bernama Intan. Tuntutan aksi kita sudah mereka terima,” kata Rozi didampingi Ilham, saat keluar dari gedung KPK. Kata Rozi, tuntutan LSM OMMBAK Sumut yang diterima KPK yaitu dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut senilai Rp 45,7 miliar yang dikerjakan PT Multikarya Bisnis Perkasa, selesai 60 persen tetapi dilakukan pembayaran 91 persen. Dugaan korupsi penerimaan outsourcing cleaning service tahun 2019, dianggarkan sebanyak 95 orang dengan gaji sebesar Rp 2.528.000 perbulan, sedangkan karyawan yang bekerja diduga tidak sesuai dengan jumlah, diduga hanya 60 orang. Dugaan korupsi honor karyawan cleaning service 95 orang, selama enam bulan hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000, padahal masa trening tidak ada dalam anggaran. Dugaan korupsi uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 1.300.000 yang seharusnya Rp 2.528.000. Dugaan korupsi pengadaan outsourcing cleaning service indor dan outdor Kampus I dan II UIN Sumut tahun 2017 senilai Rp 2,7 miliar dengan volume 8 bulan. Begitu juga tahun 2018 senilai Rp 3,7 miliar dengan volume 12 bulan. Dugaan korupsi biaya tamu rektor tahun 2017 senilai Rp 1,7 miliar, tahun 2018 senilai Rp 1,8 miliar tidak jelas realisasinya. Dugaan korupsi proyek pagar Kampus UIN Sutomo senilai Rp 2,2 miliar tidak sesuai dengan RAB pada September 2019, telah habis kontrak. Dugaan pengecoran jalan Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo dengan pagu Rp 1,4 miliar yang telah habis kontrak September 2019. Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2018 sebesar Rp 6.000.0000 per orang dengan kedok “wakaf paksa” untuk ambal masjid di Kampus I Jalan Sutomo. Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2019 sebesar Rp 8.000.000 per orang sebanyak lebih kurang 86 orang untuk “wakaf paksa”. Dugaan korupsi uang makan dan minum ASN oleh Fitri Fatima Kabag Keuangan UIN Sumut. Dugaan monopoli proyek Pekerjaan Langsung (PL) oleh Asrul, konsultan yang dipercaya rektor Prof Saidurrahman yang mendapat honor Rp 15.000.000 per bulan. Padahal tidak memiliki legalitas konsultan. Dugaan pungli paksa ‘Asrama Mazonet’ terhadap pejabat UIN Sumut sebesar Rp 10.000.000 per orang. “Yang jelas semua tutuan aksi kita soal dugaan korupsi UIN Sumut sudah diterima, lanjut atau tidak kita percayakan dengan KPK, biar KPK yang mutuskannya dan diusut dengan tuntas siapa yang terlibat korupsi UINSU harus menjadi pesakitan dihadapan hukum,” kata Rozi.(W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara
BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara
Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan
Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group
Momen Hangat Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat
komentar
beritaTerbaru