Jumat, 27 Maret 2026

Pengedar Shabu di Citaman Jernih Perbaungan Tak Berkutik Diciduk Polres Sergai

Administrator - Minggu, 10 November 2019 09:52 WIB
Pengedar Shabu di Citaman Jernih Perbaungan Tak Berkutik Diciduk Polres Sergai
MEDAN | SUMUT24.co Dua orang laki-laki yakni, Nur Ismail alias Mail (33), warga Jalan Sampurna Desa Skup, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan Rian Hamdani alias Rian (23), warga Dusun V, Desa Citaman Jerni, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tak berkutik saat diciduk personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai. Pasalnya, kedua laki-laki dimaksud ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dengan menindak lanjuti keresahan masyarakat di Dusun V Desa Citaman Jernih, sering terjadi nya transaksi jual beli narkoba. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan menjelaskan, dari hasil lidik kemudian Personel Satres Narkoba Sergai melakukan penggrebekan rumah yang di targetkan. “Dengan didampingi Kades, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki di dalam kamar dan menyita satu kotak rokok sampoerna yang di dalam nya terdapat plastik transparan berisi serbuk kristal di duga shabu,” kata AKP Martualesi, Minggu (10/11/2019). Lanjut dijelaskan Kasat Narkoba, hasil penggeledahan di luar rumah, petugas juga turut menemukan 1 (satu) kotak rokok magnum kaleng hitam yang di dalam nya plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu. “Ketika personil melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar ditemukan didalam kamar 2 orang laki-laki dewasa yang salah satunya mencoba membuang 1 buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah plastik klip transparan terbalut tisu warnah putih dan di buka di dalam nya terdapat 5 (lima) paket yang diduga narkotika shabu,” beber AKP Martuslesi. Lebih jauh diceritakan AKP Martualesi, kedua laki-laki tersebut ditangkap pada, Jumat (8/11/2019), malam sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. “Dari kedua tersangka, turut diamankan, 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 6,65 Gram, 16 (enam belas) plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 4,00 gram total berat brutto 10.65 gram, uang tunai Rp.200 ribu, 1 (satu) unit HP merk OPPO, 1(satu) unit timbangan elektrik digital, 1 (satu) kotak rokok magnum kaleng hitam, 1 (satu) mancis warna merah, 1 (satu) alat hisap (bong),” pungkas AKP Martualesi yang pernah menjadi orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan. Selanjutnya sambung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan, ke duanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU Narkotika no 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, pungkas AKP Martualesi Sitepu.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat
UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas Dengan Penguatan Digitalisasi
Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan
Bersama Mendagri dan Menteri PKP, Wagub Sumut Tinjau Huntap Tapsel
Kapolda Sumut Tinjau langsung Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Arus Balik Maksimal
Polsek Pantai Labu Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
komentar
beritaTerbaru