Kamis, 26 Maret 2026

Kadis Kominfo Tak Bayar Iklan Pelantikan Bupati, Ihsan Harus Dievaluasi

Administrator - Rabu, 02 Oktober 2019 09:56 WIB
Kadis Kominfo Tak Bayar Iklan Pelantikan Bupati, Ihsan Harus Dievaluasi

Rantauprapat I Sumut24.co

Baca Juga:

Kadis Kominfo Labuhanbatu M.Ihsan Harahap ST mengatakan, Bahwasanya untuk iklan pelantikan bupati dan defenitif Bupati didaerah tidak bisa di tayangkan /diterbitkan di media cetak,online dan elektronik, sehingga walaupun terbit tidak akan dibayar, Ucapnya kepada SUMUT24, Senin (30/9). Ihsan menyebutkan kalau itu kita bayarkan maka dinas Kominfo telah melanggar peraturan yang sudah ada, ucapnya sambil berlalu tanpa beri penjelasan dari peraturan yang dilanggar.

Selanjutnya berdasarkan kroschek di seputaran Rantauprapat bahkan di daerah kecamatan bahkan kelurahan yan ada di Pemkab labuhanbatu. masih jelas banyak tergantung spanduk ,baleho galeri foto ucapan selamat atas pelantikan defenitif Bupati  yang masih terpampang megah berdiri baik itu iklan yang dikontrak masih tetap terpajang di kota Rantauprapat.

Dikonfirmasi ulang Kadis Kominfo M.Ihsan Harahap, Selasa (1/10) mengatakan,  itu kan sudah beda pembayarannya itu kan belanja langsung bayar itu diperbolehkan untuk membayarnya.ujar Ihsan terkait belanja barang untuk cetak spanduk,baleho,browser, iklan kontrak kepada dinas pendapatan terkait pelantikan defenitif Bupati.  Ketika ditanya kenapa bisa dibenarkan dan dibayarkan iklan kontrak spanduk baleho dan lainnya untuk pembayaran resmi tetap menggunakan jasa pihak ketiga untuk pembayaran secara mekanisme dan peraturan itu harus dibayar.  beda dengan cetak dan onlinenya. Begitujuga ditanya Kenapa iklan yang tayang di media cetak dan online apa dasar Kominfo tak mau membayarnya, karena ditanya kearah tersebut Kadis Kominfo Ihsan diam tak menjawab .

Sebelumnya juga dikonfirmasi Kadis Kominfo Ihsan mengatakan, iklan yang tayang di beberapa media online dan cetak bisa dibayarkan karena sudah sesuai dengan pesanan pemkab. Disinyalir Ihsan kadis Kominfo sengaja melakukan ini semua dengan delik aturan.

Kemudian kadis kominfo melalui selularnya kembali mengatakan, sebagai tambahan satu lagi yang perlu untuk di ketahui bahwasanya iklan yang tayang di media online dan harian cetak yang tak dibayarkan itu sudah kadaluarsa sudah lewat satu minggu pelantikan defenitif Bupati, Ihsan.

Ketika di buka situs pemkab Labuhanbatu disitu terpampang iklan tayang defenitif Bupati Labuhanbatu di media minguan atau bulanan yang tak jelas statusnya, namun dibayarkan kominfo.

Untuk itu atas nama insan pers meminta kepada Bupati Labuhanbatu H.Andi.Suhaemi Dalimunthe ST.MT untuk mengambil tindakan tegas kepada kadis Kominfo Ihsan.

Apalagi Kadis Kominfo Ihsan itu adalah orang tehnik yang dipaksakan Bupati terdahulu Pangonal menjadi Kadis Kominfo sehingga tidak sesuai keilmuan dan keahliannya sehingga wajar dievaluasi, katanya.(MSN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas*
Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
Seskab Teddy Indra Wijaya Ikuti Rakor Bahas Penyesuaian Energi dan Stimulus Ekonomi
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
komentar
beritaTerbaru