Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
Sergai sumut24.co Hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Da
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
- Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas*
- Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
Kepolisian Sektor (Polsek) Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjambret HP merk Samsung Galaksi A 50, Selasa (24/9/2019), kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama, Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor.
Adapun tersangka bernama, Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor menjambret HP milik, Mega Iswara (20), warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (28/9/2019) pagi mengatakan, bahwasan korban saat itu berboncengan dengan temannya hendak membagikan brosur handphone kepada masyarakat mengendarai sepeda motor matic. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sampainya di TKP, tersangka yang melihat korban memegang HP langsung menjambretnya bersama temnanya mengendarai sepeda motor,” ujar Iptu Idem Sitepu.
Korban yang tidak terima HP nya dirampok langsung mengejar tersangka sambil berteriak mengatakan rampok. Mendengar korban berteriak, tersangka gugup dan terjatuh saat di Jalan Pasar 7 Ujung Simpang Gang Becek. Kemudian oleh warga bernama, Eko dan Arman langsung mengamankan tersangka.
Lanjut Kanit, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat informasi adanya tersangka penjambretan tang diamankan warga langsung menuju TKP. Kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Sementara korban langsung membuat laporan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Iptu Idem Sitepu.(W02)
Sergai sumut24.co Hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Da
News
Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
kota
Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo &ndash Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) yang dipimpin Menteri
News
sumut24.co ASAHAN, Tak terkendala suasana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi bese
News
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Ka
kota
sumut24.co JakartaKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Ot
Ekbis
sumut24.co JakartaSetelah berhasil memecahkan rekor Museum RekorDunia Indonesia (MURI) melalui livestream TikTok nonstop selama 11 jam ta
Ekbis
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota