MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua warga Tanjung Morawa masing-masing bernama, Ferdinan Sibayang (34), warga Dusun II, Gang Persatuan, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Risky Andreas Pakpahan (18), warga Dusun III Gang Sehati, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang tertangkap Pegasua Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Keduanya ditangkap dari kawasan, Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada hari, Jumat (13/9/2019, sore) sekira pukul 17.30 WIB, lantaran memiliki Narkotika jenis Shabu-shabu.
Iformasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Kota menjelaskan, kedua tersangka ditangkap aetelah dari tangan tersangka petugas menyita 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik kecil tembus pandang.
Kapolsek Medan Kota AKP Rikky Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkap kedua tersangka pada hari, Jumat (13-11-2019), sore sekira pukul 17.10 WIB. Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Ferdinan dan tersangka Risky Andreas Pakpahan memiliki dan membawa narkotika jenis shabu shabu usai dibeli dari, Jalan Jermal XV. Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Sampai dilokasi infontersebut benar adanya. Ranpa pikir panjang, kedua pelaku langsung kita amankan.
“Sebelum kita amankan, kedua tersangka sempat gugup dan membuang barang haram yang ditangannya ke tanah saat petugas menghampiri kedua pelaku. Kemudian petugas kita langsung menyuruh tersangka Riski Andreas Pakpahan mengambil shabu shabu yang dibuangnya,” kata Iptu Ainul Yaqin.
Lanjut Kanit Reskrim, ketika diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa shabu shabu sebanyak 1 (satu) paket bungkus plastik klip kecil transfaran tersebut milik mereka. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti kita boyong ke Polsek Medan Kota guna pengembangan, pungkas Iptu Yaqin, Minggu (21/09). (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News