MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Riki Suhendri tarigan (31), terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu Polrestabes Medan. Pasalnya, pria warga Jalan Bakti, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ini kedapatan memiliki narkotika jenis shabu oleh Tim Pegasus Unit Reskrim Pancurbatu.
Tersangka ditangkap Polisi pada hari, Rabu (18/9/2019), dini hari sekira pukul 00.05 WIB di Indomaret Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap, Polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu – shabu seberat 0,14 grm, dan 1(satu) bungkus rokok gudang garam.
Informasi dihimpun wartawan, dari Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH mengatakan, tersangka ditangkap Unit Reskrim Pegasus Pancurbatu atas informasi yang didapat dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki – laki miliki narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian Unit Pegasus melakukan penyelidikan ke TKP dan kemudian personil Pegasus Polsek Pancurbatu dapat menangkap 1 (satu) orang laki-laki bernama, Riki Suhendri.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, dari tersangka ditemukan barang bukti, 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dari tangan sebelah kiri tersangka,” ucap Iptu Suhaily.
Lalu lanjut Kanit, personil Pegasus mengintrogasi tersangka dan mengaku bernama, Riki Suhendri Tarigan. Tersangka mengaku, shabu yang dimilikinya untuk di konsumai sendiri. Kemudian tersangka berikut barang bukti shabu- shabu diboyong ke Komando Polsek Pancur Batu untuk Proses Sidik Selanjutnya, terang Iptu Suhaily.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News