SERGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dodi Dwiardianto alias Dosi (28), seorang tahanan kasus narkoba Sat Res Narkoba Polres Sergai mendapat biaya perobatan geratis di Rumkit Bhayangkara Tebing Tinggi dengan memfasilitasi operasi usus buntu yang dideritanya.
Adapun tersangka warga Dusun II Pondok Bawah, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, penahanan Dodi saat ini dititipkan ke LP Kelas IIB Tebing Tinggi.
Dan pada hari, Rabu (18/9/2019), pagi sekira pukul 09.00 WIB, pihak Lapas Tebing Tinggi menghubungi penyidik pembantu Bripda Riswandi Barus yang menangani perkara Dodi. Bahwa keadaan tersangka dalam keadaan sakit, sehingga hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Mendapat informasi tersebut, AKP Martualesi Sitepu segera memerintahkan KBO Iptu Defa dan Bripda Riswandi segera melengkapi administrasi pengobatan tersangka dan selanjutnya menjemput tersangka dari Lapas dan membawa berobat ke Rumkit Bhayangkara Tebing Tinggi.
Sesampai di Rumah Sakit, sari hasil pemeriksaan oleh tim medis, tersangka mengalami usus buntu akut dan harus diambil tindakan operasi tetapi semua itu bisa dilakukan harus seizin keluarga tersangka.
Sehingga dengan gerak cepat orang tua tersangka bernama, Ardiansyah dijemput dan langsung setuju dilakukan tindakan operasi, sekira pukul 16.00 WIB, operasi usus buntu yang dipimpin Dr Indera Sp.B berjalan lancar dan sukses dan saat ini menunggu proses pemulihan.
Oleh orang tua Dodi (tersangka-red), Bapak Ardiansyah sangat mengapresiasi tindakan dari Polres Sergai dan Rumkit Bhayangkara yang tidak memungut biaya operasi usus buntu anaknya.
“Saya Ardiansyah orang tua dari Dodi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai dan Rumkit Bhayangkara Tebing Tinggi yang telah melaksanakan operasi usus buntu anak saya tanpa dipungut biaya atau gratis,” ucap penyampaian orang tua Dodi.
Sementara, pihak Rumkit sendiri mengatakan, biaya sepenuhnya menggunakan anggaran dari Rumkit Bhayangkara Tebing Tinggi.
“Keseluruhan biaya perobatan tersangka, biayanya menggunakan anggaran dari Rumkit Tebing Tinggi,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan penjelasan dokter yang menangani oprasi tersangka kepada Pihak Polres Sergai.
Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, Dodi Dwiardianto alias Dodi ditahan sejak tanggal 09 juli 2019 dalam perkara kepemilikan narkotika jenis shabu dan saat ini berkas perkara tersangka sudah Tahap I menunggu petunjuk dari JPU, pungkas orang nomor satu di Sar Res Narkoba Polres Sergai ini.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News