Kamis, 26 Maret 2026

Kemplang Pajak Rp 107,9 M, Husin Divonis 4 Tahun, Denda Rp 3023 M

Administrator - Selasa, 17 September 2019 15:47 WIB
Kemplang Pajak Rp 107,9 M, Husin Divonis 4 Tahun, Denda Rp 3023 M

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sidang perkara pengemplang pajak Rp 107, 9 miliar, mencapai babak akhir di PN Medan, Selasa (17/9/2019). Husin (41) selaku terdakwa divonis 4 tahun penjara denda tigakali lipat dari Rp 107,9 miliar, total 323 miliar.

Saat pembacaan amar putusan, terdakwa yang tercatat sebagai Direktur PT Uni Palma ini, terlihat duduk kaku dengan mata tajam ke arah majelis hakim.

Uniknya, warga Jalan Lahat Medan ini, masih mengunakan kemeja kota-,kota. Dari sejak pembacaan dakwaan dua bulan lalu, hingga pembacaan putusan, Husin masih saja menggunakan kemeja kotak-kotak.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian disebutkan, terdakwa terbukti bersalah sengaja membuat transaksi tak sebenarnya tentang jual-beli minyak sawit.

Kacaunya, faktur pajak yang “diotak-atik” terdakwa berlanjut dan berulang-ulang berdama-sama dengan Sutarmanto (sudah divonis sidang terpisah) sejak Januari 2011 hingga Juni 2013, sehing negara dirugikan 107,9 miliar.

Menyangkut denda, hakim ketua Erintuah Damanik dalam amar mengatakan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar denda, maka subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hadiningtyas dan Zulkifli menyatakan pikir,-pikir. Hal yang senada juga katakan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa T.Adlina dan Hendrik yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara denda duakali lipat dari Rp 107,9 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahkan, berbarengan beberapa perbuatan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berkelanjutan.

Disebutkan, Husin yang semula tidak punya pelerjaan ” menyuntik” saham fiktif senilai Rp 200 juta, sedangkan Sutarmanto, Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta.

Dua tahun berjalan PT. Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Medan dan Jakarta. Termasuk untuk keuntungan KOK An Harun (telah divonis, sidang terpisah) selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia.

Terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru