MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang. Penyidik Subdit ll/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Sumut.
Tidak akan menerapkan undang-undang MPR-DPR-DPRD (MD3) dalam kasus tersebut.
“Tidak, undang-undang MD3 tidak akan kita terapkan dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan atas nama Benny Sihotang,” ujar
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan sembari menjelaskan, penyidik tidak akan menerapkan undang-undang MD3 dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas Beni Sihotang, ucapnya, Selasa (17/9/2019).
Nainggolan pun menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan ke-dua terhadap Benny Sihotang untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Mengingat sebelumnya, Benny Sihotang tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan penyidik dalam kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9) kemarin.
“Nah, jika nanti yang bersangkutan juga tidak mengindahkan penggilan penyidik. Maka penyidik berhak untuk melakukan tindakan penjemputan paksa,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang mengabaikan panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Seyogiayanya, Benny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9).(W 05)
Foto :
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.|Ist
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News