Kamis, 26 Maret 2026

Terkait Kasus Dugaan Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Horas Siantar, Polisi Tidak Akan Menerapkan UU MD3

Administrator - Selasa, 17 September 2019 15:43 WIB
Terkait Kasus Dugaan Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Horas Siantar, Polisi Tidak Akan Menerapkan UU MD3

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang. Penyidik Subdit ll/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Sumut.

Tidak akan menerapkan undang-undang MPR-DPR-DPRD (MD3) dalam kasus tersebut.

“Tidak, undang-undang MD3 tidak akan kita terapkan dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan atas nama Benny Sihotang,” ujar

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan sembari menjelaskan, penyidik tidak akan menerapkan undang-undang MD3 dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas Beni Sihotang, ucapnya, Selasa (17/9/2019).

Nainggolan pun menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan ke-dua terhadap Benny Sihotang untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Mengingat sebelumnya, Benny Sihotang tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan penyidik dalam kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9) kemarin.

“Nah, jika nanti yang bersangkutan juga tidak mengindahkan penggilan penyidik. Maka penyidik berhak untuk melakukan tindakan penjemputan paksa,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang mengabaikan panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Seyogiayanya, Benny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9).(W 05)

Foto :

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.|Ist

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru