Kamis, 26 Maret 2026

Pegasus Sunggal Ungkap Kasus Curanmor di Pelataran Parkir Indomaret Sei Mencirim Medan Krio

Administrator - Selasa, 17 September 2019 08:36 WIB
Pegasus Sunggal Ungkap Kasus Curanmor di Pelataran Parkir Indomaret Sei Mencirim Medan Krio

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di pelataran parkir Indomaret Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (14/9/2019), sore sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku curanmor, Wandi (19), warga Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sumber Muliorejo, Kecamatan Binjai Timur kota Binjai. Selain tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat Warna Hitam BK 4339 AGS.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting kepada wartawan, Selasa (17/9/2019) menyebutkan, awal kejadian pada hari, Sabtu (14/9/2019), korban bernama, Mhd Juliandro H Sibarani (44), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, memakirkan sepeda motor di parkiran indomaret dalam keadaan setang terkunci dan kemudian, tersangka masuk kedalam indomaret untuk belanja.

“Setelah kurang lebih 10 menit didalam, korban diberitahu karyawan indomaret sepeda motornya dibawa pelaku melihat itu korban keluar, langsung mengejar tersangka tepat di jalan umum depan indomaret tersangka dapat di tangkap massa bersama barang bukti sedangkan teman tersangka yang bernama, Eka dapat melarikan diri,” ujar Kompol Yasir.

Lalu sambung Kapolsek, saat itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sunggal. Dan korban diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus membuat laporan pengaduan.

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali bersama temannya melakukan pencurian. Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan selamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” terang Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru