Kamis, 26 Maret 2026

Pegasus Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pria Pecandu Shabu

Administrator - Senin, 16 September 2019 11:46 WIB
Pegasus Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pria Pecandu Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru meringkus 2 (dua) orang pria diduga tersangka pecandu narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja.

Adapun kedua pria dimaksud bernama, Afrianto Sitepu alias Anto (43), warga Perumahan BTS Blok N No. 85, Desa Laubekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Yusuf Bangun (42), warga Perumahan Bumi Tuntungan Blok O, Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Keduanya ditangkap pada hari, Sabtu (14/9/2019), malam sekira pukul 19.30 WIB, di Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditangkap Polisi, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu berat bruto 0.36 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik jlip kecil yang di duga daun ganja berat bruto 0.64 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah botol berbentuk bonk (alat hisap) shabu, 1 (satu) buah kaca pirex berisi shabu-shabu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah mancis dan uang tunai Rp 67 ribu.

Kapolsek Kutalimbaru melalui Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Riswan Ginting kepada wartawan mengatakan, pada hari, Sabtu (14/9/2019), sore sekira pukul 18.30 WIB, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa di Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan lidik, dan petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan, 2 (dua) orang pria dewasa berada di TKP,” kata Iptu Riswan Ginting, Senin (16/9/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas langsung melakukan penggeledan dan menemukan barang bukti, shabu-shabu berikut alat hisap dan timbangan elektrik serta daun ganja yang kemudian oleh petugas memboyong kedua tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Kutalimbaru, guna proses lanjut, pungkas Ipda Riswan Ginting.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru