Kamis, 26 Maret 2026

Kompak Hisap Shabu Dirumah Kosong, Satu Keluarga Beranggotakan 5 Orang Ditangkap

Administrator - Minggu, 15 September 2019 15:23 WIB
Kompak Hisap Shabu Dirumah Kosong, Satu Keluarga Beranggotakan 5 Orang Ditangkap

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil membekuk 5 (lima) orang tersangka pengedar dan pengguna sabu.

Kelimanya tersangka yang merupakan satu keluarga beranggotakan 5 orang ini ditangkap saat kompak menghisap shabu disalah satu rumah kosong.

Adapun identitas ke lima pelaku masing-masing, Sartuni (55), Fadli (51) keduanya warga Jalan Masjid Taufiq, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian, Rahyani (36), Mulya Dewi (34) keduanya wanita warga Jalan Masjid Taufiq Gang Perwira dan Andi Chaniago warga Jalan Masjid Taufiq Gang Serasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Narkoba Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan membenarkan ada penangkapan terhadap para pelaku narkoba.

“Penangkapan kali ini, merupakan tindaklanjut informasi masyarakat. Di mana informasi tersebut mengatakan bahwa ada satu rumah kosong kerap dijadikan lapak transaksi narkoba,” ujarnya, Minggu (15/9/2019) sembari menjelaskan, kelima pelaku masih keluarga, katanya.

Lanjut AKBP Raphael, petugas kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak menuju Jalan Masjid Taufiq. Sesampainya di lokasi, petugas melihat lapak tersebut dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian judi jackpot.

Petugas Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan kepling setempat dan langsung menggerebek rumah yang menjadi Target Operasi (TO).

“Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (24/8/2019) lalu, oleh Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri bersama anggotanya,” jelas Kasat Narkoba.

Di dalam rumah yang menjadi target pihak kepolisian, petugas mengamankan tiga orang pria dan dua orang wanita yang sedang asik bermain judi jackpot serta diduga menggunakan sabu.

“Dari tangan tersangka Sartuni dan Fadli kami disita satu set bong, 5 buku tabungan dan 2 HP. Sementara itu dari tangan tersangka Mulya Dewi dan Rahyani disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram dan 1 HP,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Raphael, di lokasi yang sama petugas juga mengamankan Andi Chaniago yang merupakan TO petuga

Saat digeledah, dari saku celana tersangka disita 2 plastil klip berisi sabu seberat 1,05 gram, 8 plastik klip kosong berukuran sedang, 3 plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 pipet sendok. Kini ke lima pelaku beserta barang bukti masih dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas.

“Dari hasil interogasi, tersangka Andi Chaniago mengaku membeli barang haram itu dari N (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan sistem kerja dengan,” urainya.

Di mana Andi Chaniago, kata Kasat, terlebih dahulu membayar Rp 200 ribu, dan kekurangan Rp 300 ribu dicicil setelah barang bukti habis.

“Sementara para tersangka saat dilakukan tes urine positif mengandung narkoba,” pungkasnya sembari menambahkan kasusnya masih dikembangkan.(W02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru