MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu Polrestabes Medan melalui personil reskrim yang sedang melaksanakan patroli mengamankan seorang laki-laki dari Dusun Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (13/9/2019) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Adapun pria dimaksud bernama, Amaludin Keliat (48), warga Dusun I, Desa Kutalimbaru, Kecamaran Kutalimbaru, Deliserdang. Ia ditangkap Polisi atas kasus senjata tajam (sajam).
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui KanitnReskrim Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH kepada wartawan, Jumat (13/9/2019), mengatakan, tersangka ditangkap personil reskrim Pancurbaru yang sedang melakukan patroli di seputaran Desa Lama.
“Saat petugas melintas di Desa Namo Salak yang diduga sebagai lokasi penyalah gunaan narkotika, dari dalam sebuah warung, orang-orang berlari berhamburan. Dan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama, Awaludin Keliat yang hendak lari, petugas mendapati, 1 (satu) bilah pisau keris bersarung kayu yang panjangnya sekira 30 cm, yang terselip di pinggang kiri nya” ucap Iptu Suhaily.
Untuk proses lanjut, tersangka berikut barang bukti, 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) berbentuk keris di boyong ke Komando untuk mempertanggung jawabkan dihadapan hukum, pungkas Iptu Suhaily.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News