MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Timur jebloskan seorang pria kedalam jeruji besi. Pasalnya, peria bernama, Rudianto (31), tertangkap tangan gegara narkotika jenis shabu.
Tersangka warga Jalan Veteran Pasar VI Helvetia yang keseharianya sebagai pedagang Ayam Penyet ditangkap Polisi pada hari, Senin (9/9/2019), malam sekitar pukul 21.30 WIB, tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti, 1Â (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam list merah No Pol BK 5430 ACQ.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetio, Jumat (13/9/2019) siang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat petugas reskrim melakukan mobile di seputaran Jalan Krakatau dan ada melihat 1 (satu) orang laki – laki mengendarai Sepeda Motor melintas.
Karena merasa curiga sambung Kompol Mhd Arifin, anggota mengikuti dari belakang. Hingga sampai di TKP anggota memberhentikan laki – laki tersebut dan melalukan penggeledahan.
“Nah, ketika digeledah, dari laki – laki tersebut anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu di kantong celana kecil sebelah kanan bagian depan. Selanjutnya anggota memboyong tersangka dan barang bukti ke komando,” ucap Kompol Mhd Arifin.
Ketiga diintrogasi, menurut keterangan tersangka, 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli seharga Ro 50 ribubdari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya dan shabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri, pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News