Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
sumut24.co JakartaSetelah berhasil memecahkan rekor Museum RekorDunia Indonesia (MURI) melalui livestream TikTok nonstop selama 11 jam ta
Ekbis
BINJAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
- Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
- Hingga H+3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, telah menerima pelimpahan perkara ledakan pabrik mancis yang menewaskan 30 orang korban jiwa, yang terjadi pada Jumat 21 Juni 2019 yang lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai, Langkat, Selasa (10/9/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelimpahan perkara sekaligus penyerahan para tersangka beserta seluruh barang bukti oleh pihak Kepolisian Polres Binjai kepada Kejari Binjai, diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Fahmi Jalil SH, di ruang penerimaan tersangka, Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah No.378, Kota Binjai.
Ketiga tersangka yang diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejari Binjai adalah IM (69) bertindak selaku pemilik, BH (37) sebagai manager dan LM (43) yang berlaku sebagai HRD dari perusahaan PT. Kiat Unggul, dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah peristiwa naas tersebut terjadi.
Ketika dikonfirmasi Sumut24, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, membenarkan prihal tahap II atau pelimpahan perkara tersebut dan mengatakan pihaknya, akan langsung menitipkan para tersangka ke Lapas Klas II Binjai.
“Benar, saat ini kita telah menerima tahap II dari perkara ledakan pabrik mancis, dan setelah pemeriksaan kita di sini selesai, maka kita akan kirim ke Lapas Klas II Binjai,” ungkap Kajari.
Kajari mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan bermain-main dengan perkara yang telah merenggut nyawa 30 orang korban itu, dan dirinya juga sudah menunjuk para jaksa yang nantinya akan bersidang di pengadilan.
“Dalam kasus ini, kita tidak akan main-main, dan saya juga sudah menunjuk jaksa yang akan bersidang di pengadilan,” kata Kajari.
Sebelumnya, pada Jumat 21 Juni 2019 lalu, terjadi ledakan sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik perakitan mancis dan menelan korban jiwa hingga 30 orang, yang terdiri dari 25 orang dewasa serta 5 orang anak. Dimana diketahui hanya terdapat 1 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.(RFS)
sumut24.co JakartaSetelah berhasil memecahkan rekor Museum RekorDunia Indonesia (MURI) melalui livestream TikTok nonstop selama 11 jam ta
Ekbis
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota
Hingga H3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tercermin dari tingkat kehadiran yang mencapai 98 pada ape
News
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota