Senin, 23 Maret 2026

Pemilik Pabrik Mancis Bunuh 28 Karyawan Sekaligus, Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Administrator - Jumat, 21 Juni 2019 16:24 WIB
Pemilik Pabrik Mancis Bunuh 28 Karyawan Sekaligus,  Harus Dihukum Seberat-Beratnya

LANGKAT | SUMUT24.co Evakuasi terhadap 28 jasad yang hangus terbakar korban kebakaran pabrik mancis di Jalan perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019) siang, disambut isak tangis pihak keluarga.

Baca Juga:

Menurut data yang dihimpun dilokasi kebakaran, peristiwa merengut nyawa itu terjadi sekira pukul 12.00 Wib, saat para pekerja pabrik sedang makan siang. Dan terdapat 26 korban tewas dengan tubuh hangus dilalap si jago merah disalahsatu ruangan pabrik.

Petugas pemadam kebakaran dari Pemkab Langkat dibantu oleh petugas pemadam dari BPBD Binjai berhasil memadamkan api namun korban yang tewas dilaporkan terkunci atau terjebak didalam satu kamar pabrik tersebut.

Menurut data Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dilaporkan sebanyak 28 orang yang tewas hangus terbakar dan 4 orang sekarat.

Para korban merupakan pekerja pabrik tewas hangus terbakar dan berdempetan di dalam kamar. Sulit untuk mengenal para korban karena luka hangus tersebut.

Tampak hadir dilokasi Kapolres Binjai AKBP Tri Nugroho untuk mengamankan lokasi kebakaran yang dipenuhi warga masyarakat dari Binjai dan Langkat.

Para korban kebakaran tersebut dilaporkan dievakuasi ke salah satu rumah sakit di Medan untuk keperluan visum dan lainnya. Menanggapi hal tersebut Tokoh Masyarakat Binjai Langkat yang juga KetuanAsprindo Drs H Syahrir mengatakan, sangat miris kita melihat korban kebakaran pabrik mancis tersebut, selain tidak ada tempat ruang darurat penyelamatan juga pabrik tersebut tidak layak sebagai pabrik. Bisa-bisa pabrik tersebut ilegal, karena tidak ada racun api sebagai langlah awal pemadaman dan sebagainya. Korban tersebak karena pintu kamar kerja terkunci sehingga karyawan tidak bisa menyelamatkan diri. Ini perlu menjadi perhatian kenapa ruang kerja bisa dikunci berarti ada yang disembunyikan pemikik perusahaan tersebut. Kita minta kasus kebakaran tersebut diusut tuntas aparat penegak hukum, ucap Wakil Ketua Hikma Sumut itu. Apalagi pabrik tersebut berkedok industri rumahan sehingga jelas kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah setempat. Belum lagi didalam pabrik tersebut dipekerjakan anak-anak dibawah umur dan itu sudah melanggar UU Ketenaga Kerjaan. Ini jelas pemilik home industri tersebut sudah membunuh pekerja sebanyak 28 orang baik secara langsung dan tidak langsung sehingga pemilik pabrik harus dihukum seberat-beratnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
Rayakan Libur Lebaran, Film "Pelangi di Mars" Roadshow di Medan, Pekanbaru, Padang, dan Palembang
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas
Karier Edy Suranta Sitepu Melonjak, Kini Sandang Pangkat Brigjen Pol
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
komentar
beritaTerbaru