Kamis, 23 Oktober 2025

Empat PTS Di Medan Digugat ke KIP Sumut

Administrator - Rabu, 06 April 2016 06:57 WIB
Empat PTS Di Medan Digugat ke KIP Sumut

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sebanyak empat Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan, digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sejak 2012 hingga 2016. Hal itu disampaikan Ketua KIP Sumut H.M Zaki Abdullah kepada wartawan di Kantor KIP Provinsi Sumut Jalan Bilal No. 105 Medan, Selasa (5/4).

Lebih lanjut dikatakan H.M Zaki Abdullah, PTS yang sedang digugat di Komisi Informasi Sumut, yakni Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan. Sedangkan sebelumnya, Yayasan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Budi Dharma, dan Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa.

Dikatannya, keeempat PTS tersebut digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara karena tidak menanggapi permohonan informasi yang dimintakan oleh Pemohon Informasi. Menyikapi gugatan tersebut, Komisi Informasi Sumut memanggil dan menyidangkan kasus sengketa informasi antara Pemohon dengan keempat PTS tersebut di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bilal No 105 Medan.

Masih H.M Zaki Abdullah, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk lembaga dan badan publik. Alasannya, karena merima bantuan APBN/APBD dan sumbangan dari masyarakat.

UU KIP, kata Zaki menyebutkan, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. “Bagaimanapun juga, PTS pernah menerima bantuan APBN/APBD dan bantuan masyarakat,” papar Zaki.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak berdiri, 10 September 2012 hingga 1 April 2016, KIP Sumut telah menangani 614 kasus sengketa informasi publik. Rinciannya, Tahun 2016 per 1 April 2016 sebanyak 56 kasus, 2015 sebanyak 288 kasus, Tahun 2014 sebanyak 106 kasus dan Tahun 2012-2013 sebanyak 164 kasus. Kasus sengketa informasi terbanyak terjadi tahun 2015 kami tangani 288 kasus. Dari jumlah itu, 17 kasus berhasil diselesaikan lewat mediasi, 62 kasus lewat ajudikasi, 156 kasus ditolak, 15 kasus gugur, dua kasus batal diregistrasi, tiga penghentian proses penyelesaian sengketa dan 26 kasus proses sengketa informasinya dilanjutkan di 2016.

Dari 614 sengketa informasi yang ditangani KI Sumut, sambung HM Zaki Abdullah, semua sengketa diputuskan KI tak satupun putusan dilanjutkan dengan upaya hukum ke pegadilan atau ke Mahkamah Agung (MA). Artinya publik yakni pemohon dan termohon sepakat menerima apa yang diputuskan KI Sumut dengan cara mediasi. “KIP menempati urutan ketiga di Indonesia yang paling tinggi menangani sengketa informasi, setelah Jabar urutan pertama dan dan DKI Jakarta urutan kedua. Ini sebagai bukti tingkat kepedulian dan keterbukaan informasi yang dilakukan publik di Sumut mendapat respon yang baik,” ujar MH Zaki.

Sementara itu, kasus terakhir yang disidangkan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yakni Rektor UMN Medan. Sidang perdana digelar, 16 Februari 2016 lalu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dengan anggota H.M Zaki Abdullah, Drs. Mayjen Simanungkalit, H.M Syahyan dan Ramdeswati Pohan.

Majelis Komisioner pada sidang perdana tersebut menawarkan proses penyelesaian sengketa informasi antara Pemohon Maiman Hidayat Halawa- Markus Laia dan Termohon Rektor UMN yang dikuasakan kepada Dani Sintara SH, MH, dan Alistraja Dison Silalahi, SE, MSI lewat jalan mediasi. Para pihak sepakat penyelesaian sengketa informasi menempuh jalan mediasi.

Sidang mediasi dipimpin Mediator dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara H.M Syahyan dan Co. Mediator Seri Mughni Sulubara, SH.MH. Sidang Mediasi pertama ditunda karena Kuasa Termohon meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Rektor UMN terkait informasi yang dimohonkan Pemohon. Mediator akhirnya menskor sidang hingga, 10 Maret 2016.

Mediasi kedua yang juga dipimpin Mediator M Syahyan dan Co. Mediator Seri Mughni Sulubara kembali ditunda dengan alasan Termohon belum kembali ke Medan, karena sedang bertugas di Luar Negeri. Para pihak menyepakati sidang dilanjutkan, 18 Maret 2016.

Pada mediasi ketiga, M Syahyan selaku Mediator menyatakan Mediasi gagal karena tidak menghasilkan kesepakatan. Kuasa Termohon Dani Sintara menyatakan, surat yang dikirim pihak Rektor UMN ke Majelis Pendidikan Tinggi (MPT) Universitas Muslim Nusantara tidak berbalas.

Alasan lain Syahyan menyatakan, mediasi gagal karena waktu mediasi juga telah melebihi batas yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Perki 1 Tahun 2013 tentang PPSIP pasal 40 dan 41 mengatur; 1) Mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan; 2) Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator menetapkan agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pasal 41 ayat (1) menyebutkan, Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. (2) Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Ada sebanyak 14 item permohonan informasi yang diajukan Pemohon ke Rektor UMN Medan, diantaranya foto copy rincian realisasi dana kelengkapan mahasiswa, realisasi uang pembangunan, realisasi uang sidang, wisuda dan pengadaan mobiler selama lima tahun anggaran 2011 hingga 2015.

Sementara itu dalam pertemuan dengan wartawan kemarin yang dipimpin Ketua KIP Sumut H.M Zaki, juga hadir Drs Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), Ramdeswati Pohan (Bidang Kelembagaan), HM Syahyan RW SAg, MIKom (Bidang Advokasi, Solialisasi dan Edukasi), dan Drs Robin Simbolon (Kadiv. Sengketa). (AMR).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Musda Ikanas Sumut 2025 Menyala, Sekwan Hatobangon Drs H Hasbi Nasution Msi : Marsada Hata, Mardomu Pokat, Rap Pagodang Nasution
SULTAN KOTA PINANG BERIKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK MUSDA IKANAS SUMUT 2025!
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
komentar
beritaTerbaru