Rayakan Libur Lebaran, Film "Pelangi di Mars" Roadshow di Medan, Pekanbaru, Padang, dan Palembang
sumut24.co MedanMenanggapi antusiasme luar biasa dari penonton keluarga selama libur Lebaran, Mahakarya Pictures resmi menggelar rangkaian
Seleb
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Rayakan Libur Lebaran, Film "Pelangi di Mars" Roadshow di Medan, Pekanbaru, Padang, dan Palembang
- Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
- Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas
Dua pria, Chandra Pradinata Munthe (32), penduduk Jalan Sei Wampu Baru Pasar II, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan Roy Chandra Simaremare (32), Jalan Danau Poso No 2 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dicokok Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
Pasalnya dua pria pengangguran ini melakukan tindak kriminal yang metesahkan masyarakat dengan cara memeras dan mengancaman seorang buruh bangunan bernama, Samsyar (31), penduduk Jalan Kemuning Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit II Reskrim Iptu S Sebayang kepada wartawan mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan Lp/ 182/ III / 2019/ SU/ POLRESTABES MEDAN/ SPK MEDAN HELVETIA.
“Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap korban terjadi di Jalan Gaperta Ujung depan Oke Supermarket, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada hari, Selasa (12/6/2019) siang kemarin sekira pukul 13.30 Wib,” sebut Iptu S Sebayang.
Lanjut Iptu S Sebayang, saat itu, korban (Samsyar-red) bersama rekanya lagi istirahat kerja membangun sebuah Ruko di TKP. Tiba-tiba datang dua pelaku. Dan pelaku Candra Pradinata langsung mengambil kayu broti dan memukul mukul pintu sambil mengatakan kalian ngak dengar di panggil, dan pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman pelapor.
“Setiba di TKP, pelaku mengatakan kepada pelapor dan teman pelapor, kok payah kali kalian di panggil. Kemudian pelakun langsung mengambil parang yang ia bawa dan dimasukankanya ke pingang dan menanyakan kepada pelapor mana mandormu sembari pelaku mencekik leher pelapor dan mengarahkan parang tersebut kepada pelapor sambil mengatakan kok sombong kali kau,” ujar Iptu S Sebayang.
Tidak hanya itu sambung Iptu S Sebayang, pelaku juga mengatakan kepada pelapor mana semen kalian yang dijawab oleh pelapor semen tidak ada. Karena tidak percaya, pelaku kemudian masuk kegudang semen dan melihat semena yang dimaksud pelaku ada.
Melihat semen yang ditanya pelaku ada didalam gudang, pelaku mengancam pelapor dengan menyuruh saksi teman pelapor utuk meletakan diatas becak mesin yang sdh disiapkan pelaku. Karena merasa terancam pelapor menyerahkan semen tersebut kepada pelaku dan bergegas pergi.
Pada hari, Sabtu (15/6/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendapat laporan, jika pelaku Cahandra Munthe mendatangi Komplek Perumahan Themencion untuk meminta uang pasir dan oleh Scurity Perumahan dilarang masuk. Namun oleh pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam Security dengan kata-kata mengancam “mati nanti kau” dan pelaku pergi dari komplek perumahan tersebut.
Setelah pergi, tidak berapa la kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku kembali datang bersama dengan temanya Roy Chandara Simare mare dan langsung marah dan mengancam Security. Kemudian oleh scurity menghubungi Polsek Medan Helvetia.
“Polisi yang mendapat dan lapoean segera mendatangi TKP, dan pada saat pegasus Medan Helvetia tiba, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh team pegasus sehinga kedua pelaku ditangkap. Kemudian oleh petugas kedua pelaku diamankan kemako Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan,” ungkap Iptu S Sebayang.
Diterangjan Iptu S Sebayang, kedua terdangka sudah 4 kali melakukan pemerasan terhadap masyarakat di Wilkum Polsek Medan Helvetia sesuai LP/ 578 / VIII/ K / 2018/ Spkt / Helvetia. tgl 11 Agustus 2018.an Pelapor : Sinar Juanto Putra Daeli.
Lalu, LP/ 106/ K/ II / 2019/ Spkt / sek Medan helvetia.tgl 18 Februari 2019 an Pelapor : Yusri. Kemudian LP/ 120/ K / 2019/ Spkt / Sek Medan Helvetia.tanggal 22 Februari 2019 an.Pelapor : Petrus Simangunsong.
“Saat diamankan, polisi menyita 1 (satu) bilah parang. Dan terhadap ke dua tersangka di kenakan Pasal 368 Kuhpidana dengan acaman hukuman 9 tahun,” pungkas Iptu S Sebyang.(W02)
sumut24.co MedanMenanggapi antusiasme luar biasa dari penonton keluarga selama libur Lebaran, Mahakarya Pictures resmi menggelar rangkaian
Seleb
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di rumah dinas Wakil
kota
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas
kota
Jakarta Karier Edy Suranta Sitepu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menunjukkan tren positif. Perwira tinggi yang
Profil
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
kota
Makkah, Arab Saudi Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan Salat Idul Fitri pagi ini di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.
News
Aceh Tamiang Dalam suasana hangat dan penuh kekhidmatan, Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat Aceh
News
SUMUT24.CO Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, tahun ini Sandiaga Salahuddin Uno bersama
Seleb
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengucapkan terima kasih kepada sahabat, keluarga, serta seluruh tamu yang telah meluangkan waktu untu
Politik
Medan, Maxim Indonesia sukses menjalankan berbagai program bantuan sosialselama Ramadan yang menjangkau lebih dari 100 kota di seluruh Indon
Info