Rabu, 18 Juni 2025

Sat Res Narkoba Polres Segai Sergap BD Sabu Perbaungan

Administrator - Senin, 17 Juni 2019 16:09 WIB
Sat Res Narkoba Polres Segai Sergap BD Sabu Perbaungan

SERGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Wagito alias Gitot (54) ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dari rumahnya di Dusun Sukun, Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (14/6/2019) malam kemarin.

Tersangka ditangkap polisi saat berada dalam kamar berikut barang bukti diamankan berupa 1 plastik transparan diduga sabu dengan berat bruto 1,9 gram, 1 alat isap (bong), 1 buah pipet plastik, 15 plastik transaran dan uang Rp 100.000. “Tersangka kita tangkap atas informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, saat dintrogasi tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibelinya dari bandar berisial I warga Desa Jambul Pulo, Perbaungan.

Namun saat dilakukan pengembangan tidak menemukan Bandar berinisial I tersebut. “Tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 10 tahun,” pungkas AKP Martualesi Sitepu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota menerima audiensi dari Komite Olahraga KORMI bersama AKTI
Dinkes mengirimkan tim spesialis Obstetri Gynekologi untuk memberikan pendampingan ke puskesmas
Jamaah Haji Penumpang Pesawat Saudia Airlines SV 5276 Kembali Terbang ke Jakarta
Bank Sumut dan Pengembang Indonesia Sumut Tandatangani MoU untuk Dukung Pembiayaan Sektor Properti
Batang Kuis Mantapkan Sinergi Pemerintahan dan Pendidikan Lewat Rakor Bulanan
Modesta Marpaung Minta Dinkes Medan Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Lewat Program UHC Premium
komentar
beritaTerbaru