Senin, 23 Maret 2026

Dua Terduga Makar Ditetapkan Tersangka, Shohibul Anshor Sarankan Poldasumut Pertemukan Palapor dan Terlapor

Administrator - Selasa, 28 Mei 2019 16:11 WIB
Dua Terduga Makar Ditetapkan Tersangka, Shohibul Anshor Sarankan Poldasumut Pertemukan Palapor dan Terlapor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Diduga tersandung kasus makar dua warga yang dijeput oleh Penyidik DitKrimum Polda Sumut akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Dua warga pentolan ini masing-masing berinisial R dan ZR diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut.

Penetapan kedua warga ini sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs H Agus Andrianto SH MH disela buka puasa bersama dengan wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (28/05/2019) malam.

“Perlu diketahui kedua warga yang lagi menjalani pemeriksaan ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan beliau yang melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan,” ucap Irjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya, R dijemput oleh polisi di kediamannya di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin (27/5/2019) kemarin. Dia kemudian diperiksa di Ditkrimum Polda Sumut hingga saat ini.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga membeberkan dalam kasus dugaan makar ini tidak perlu menunggu akibat. Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan (Pasal 170 KUHP).

“Apalagi sudah ada kegiatan. Lanjut Kapolda, Jakarta Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama (seperti di Jakarta),” sebut Irjen Pol Agus.

Harapan kita dengan hal tersebut bisa dicegah “Silent mayority lebih banyak” kasian masyarakat banyak yang menginginkan situasi damai, adem, nyaman malah terbawa harus yang tidak benar, seharusnya dengan hubungan yang sudah terjalin baik ini tetap terjaga. Masalah apa yang telah terjadi diluar sana mari kita serahkan ke mekanisme yang sudah ada.

Disinggung masalah penangguhan, Kapolda menjawab, silahkan saja keluarganya mengajukan penangguhan, ajukan saja, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan nya.

Kerna ada pertimbangan obyektif dan ada pertimbangan subyektif pertimbangan obyektif ada pasal-pasal mengharuskan penyidik melakukan penahanan, kalau pasal subyektif apakah yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya atau tidak nanti penyidik yang akan mempertimbangkannya. Ujar Jenderal Bintang Dua ini menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, terkait kusus dugaan makar ini, Polda Sumut disarankan supaya mempertemukan antara pihak pelapor dan terlapor atas status tersangka makar, yang dikenakan kepada penggerak aksi massa, Rafdinal dan Zulkarnain dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut.

“Kita patut mempertanyakan, siapa sebenarnya yang melaporkan itu. Menurut saya perlu kiranya Polda memfasilitasi si pelapor dengan terlapor. Biar mereka bisa bertemu dan saling tatap. Mana tau pula mereka saling kenal,” kata pengamat sosial Shohibul Anshor Siregar, (Selasa (28/5/2019).

Menurut dia, bahwa normal ketika terlapor dikenalkan dengan pelapor dalam kaitan ini. Sebab supaya dapat bicara dari hati ke hati dan pelapor dapat menanyakan latar belakang dirinya kenapa dilaporkan.

“Ini mungkin bukan urusan Poldasu saja, tetapi hukum di Indonesia saat ini. Prinsip ini ada di mana-mana dan sudah menjadi kewajiban sebuah negara demokrasi, untuk memfasilitasi rakyatnya menyuarakan sesuatu terhadap pemerintahnya. Jika tidak itu sama artinya dengan kriminalisasi dan pembungkaman,” katanya.

Hemat dia, semua kejadian ini hanyalah akibat dari pelaksanaan pemilu yang mendapat protes luas dari masyarakat. Dimana ada tuduhan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Saya kira ini kan lagi berproses di Mahkamah Konstitusi ya. Siapapun nanti yang menang, rakyat harus menerima kenyataan. Namun karena massifnya dugaan kecurangan, pemerintah melalui lembaga resmi terkait juga perlu kiranya memberi akses pembuktian terhadap hal tersebut,” kata akademisi UMSU tersebut.

“Dan kalaupun nantinya rakyat tetap tak puas dengan hasil MK, gerakan massa atau aksi demonstrasi yang dilakukan pun tidak ada salahnya. Kita ini kan negara yang menganut sistem demokrasi, jadi sah-sah saja,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, kata dia, protes yang dilanjutkan dengan gugatan ke MK tak hanya dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dimana MK juga telah menerima tak kurang dari 334 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Di antaranya 323 diajukan partai politik atau calon legislatif, dan 10 oleh calon DPD. Partai yang mengajukan gugatan pun tidak terbatas pada pendukung pasangan capres-cawapres 02.

“Jika dihubungkan lagi dengan meninggalnya ratusan orang dari kalangan petugas pemilu, secara psikologis memang terdapat hal yang menyebabkan pertanyaan-pertanyaan serius atas pemilu serentak 2019. Dunia memang terus berjuang untuk kualitas pemilu yang bebas dan adil atau yang dalam terminologi Indonesia sering disebut langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, adil dan berintegritas,” tegasnya.

Dewan Antar-Parlemen pada sesi ke 154 dalam pertemuan di Paris (26 Maret 1994) misalnya, lanjut Shohibul, dengan suara bulat menegaskan kembali pentingnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menetapkan bahwa wewenang untuk memerintah harus didasarkan pada kehendak rakyat sebagaimana dinyatakan dalam pemilihan berkala dan murni.

“Juga menegaskan pengakuan dan dukungan atas prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pemilihan umum yang bebas dan adil secara berkala yang telah diakui oleh negara dalam instrumen HAM universal dan regional, termasuk hak setiap orang untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau tidak langsung melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, untuk memberikan suara dalam pemilihan tersebut dengan pemungutan suara rahasia, untuk memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kandidat untuk pemilihan, dan untuk mengedepankan pandangan politiknya, secara individu atau dalam hubungan dengan yang lain,” katanya.

Semua itu dimaksudkan untuk mempromosikan pembentukan sistem pemerintahan perwakilan yang demokratis dan pluralis di seluruh dunia, yang diakui sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, para pemilih dan kekuatan politik yang terorganisir.

“Pemilu adalah elemen yang diperlukan dan tak terpisahkan dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak dan kepentingan yang diperintah dan bahwa, sebagai pengalaman pengalaman praktis, hak setiap orang untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya adalah faktor penting dalam kenikmatan efektif oleh semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar,” pungkasnya.(W05/W03).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru