Senin, 23 Maret 2026

Plt. Bupati dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu Menyalurkan Zakat

Administrator - Selasa, 28 Mei 2019 10:56 WIB
Plt. Bupati dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu Menyalurkan Zakat

Baznas Labuhanbatu

Baca Juga:

RANTAUPRAPAT,Sumut24.co BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Labuhanbatu dalam menyambut datangnya Hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Harta yang ditujukan kepada para Ketua BKM, Musholla, Langgar Se-Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian dijelaskan Ketua BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu H. Erwin Siregar, SH, Senin (27/5/2019) saat ditemui di Kantor BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu yang berlokasi di Komples Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar Rantauprapat.

Berdasarkan syariat islam dan undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal (4) bahwa Zakat yang wajib dikeluarkan adalah Zakat Mal (Harta) dan Zakat Fitrah. Untuk itu dalam rangka menyatukan persepsi penerimaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran, jelas Erwin Siregar.

Menurut Erwin Siregar, Ketua BKM/Nazir Masjid, Musholla, Langgar yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar segera membentuknya dan kemudian mohon ditauliyahkan (di SK kan) oleh Ka. KUA Kecamatan dan tahun depan di SK kan oleh BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu.

Khusus Zakat Mal (Harta) zakatnya sebesar 2,5 % dari harta/penghasilan/hasil kebun yang mencapai nisab dapat diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Labuhanbatu melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan Nomor Rekening 711.741.368.8 dan Bank Muamalat dengan Nomor Rekening 2320008865 An. Badan Amil Zakat Labuhanbatu, jelas Erwin Siregar.

Pada kesempatan itu Ketua BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu ini juga menjelaskan, bahwa Zakat Fitrah berupa makanan pokok dapat dibayar dengan uang/diserahkan melalui Amil UPZ Masjid/Musholla. Beras Bulog Zakat Beras 2,7 Kg/Orang, Harga Perkilo Rp.8.750, Berupa Uang Rp.23.625,-/ Orang. Beras Sedang (Cap Udang/sejenisnya) 2,7 Kg/Orang, Harga Perkilo Rp.11.000,- Berupa Uang Rp.29.700,-/Orang. Beras Mahal (Sanqis/sejenisnya) 2,7 Kg/Orang, Harga Perkilo Rp.12.000,- Berupa Uang Rp.32.400,-/Orang. Kemudian Beras Paling Mahal (Natural/sejenisnya) 2,7 Kg/Orang, Harga Perkilo Rp.14.000,- Berupa Uang Rp.37.800,-/Orang.

Menurut Erwin Siregar, Mengenai Zakat Fitrah dapat diserahkan melalui Amil pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah di SK kan oleh Ka. KUA Kecamatan, kemudian bagi Amil Zakat Fitrah yang bertugas sebagai penerima Zakat tidak dibenarkan menjual beras yang diterimanya kepada Muzakki yang lain, karena Amil tidak punya hak penuh (Milkuttam) dan untuk tercapainya keadilan dalam pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai jumlah jiwa mustahik dan mengutamakan Fakir Miskin .(msn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru