Senin, 23 Maret 2026

Edarkan Shabu, Susandi Diringkus Pegasus Unit Reskrim Polsek Delitua

Administrator - Senin, 27 Mei 2019 14:22 WIB
Edarkan Shabu, Susandi Diringkus Pegasus Unit Reskrim Polsek Delitua

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua melalui Pegasus Unit Reskrim Polsek Delitua, Minggu (26/5/2019) meringkus. Susandi (29), seorang pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Susandi ditangkap atas dasar laporan warga Jalan Mawar, Gang Berkah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia, yang resah dengan aktifitas pelaku yang kemudian melaporkanya ke Polsek Delitua. Alhasil, Susandi dan barang bukti shabu sebanyak 5 (lima) plastik kecil seberat 0,09 gram turut diamankan.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu, Senin (27/5/2019) petang kepada wartawan mengatakan, pelaku di tangkapnya berkat laporan dari warga sekitar yang resah melihat ulah tersangka yang selalu berdatangan tamu tidak dikenal kerumahnya.

Warga yang curiga dengan ulah tersangka, mencoba mencari tahunya. Ternyata tersangka menjual sabu. Melihag hal itu, warga langsung melaporkanya ke Mapolsek Delitua.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu langsung menuju kerumah tersangka untuk melakukan pengintaian.

Dalam pengintaian, petugas melihat orang yang silih berganti mendatangi disamping rumah tersangka. Melihat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Begitu petugas hendak membeli, tersangka curiga sehingga petugas menangkap paksa tersangka dan melakukan penggeladahan.

“Ketika petugas hendak membeli sabu, tersangka sudah curiga dan mengatakan tidak ada menjual barang tersebut. Akhirnya petugas langsung melakukan penggeladahan. Sewaktu digeledah, TSK sempat membuang 5 klip plastik kecil beirisi sabu dari tangan kirinya. Namun sabu tersebut mengenai pahanya sehingga tidak terlempar jauh dan terlihat petugas,” ungkap Iptu Idem Sitepu.

Imbas perbuatanya tersangka telah melangar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu, ancamam diatas 5 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru