Kamis, 23 Oktober 2025

Pemberian Lahan ke KTNA Terjerat Hukum

Administrator - Senin, 04 April 2016 11:59 WIB
Pemberian Lahan ke KTNA Terjerat Hukum

Simalungun-SUMUT24

Baca Juga:

Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Bernhard Damanik,SE mengemukakan, kontrak perjanjian penguasaan lahan antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) setempat seluas 64 hektare, eks Good Year di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, berpotensi kuat tersangkut dengan hukum. Hal itu ditegaskan Bernhard Damanik, di Pematangsiantar, kemarin.

Pasalnya, kata Bernhard, sudah hampir mencapai dua tahun lahan tersebut diusahai oleh KTNA. Namun hingga kini organisasi yang dikenal sebagai perhimpunan petani itu, belum pernah menyetorkan pendapatan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Daerah dengan besaran 25 persen keuntungan hasil tani dari lahan tersebut sebagaimana bunyi dalam perjanjian.

Oleh sebab itu, ujar Bernhard menambahkan, selain berpotensi tersangkut dengan hukum, melainkan juga tidak jelas apakah mampu memeberikan kontribusi atau tidak.

“Saya sangat menyesalkan pemberian lahan tersebut. Terindikasi juga organisasi itu menjadi beban dari Pemkab Simakungun. Kita minta agar perjanjian ditinjau ulang,” kata Bernhard menyesalkan. Wakil Ketua I KTNA Arifin Sihombing dihubungi terpisah menyebutkan, pihaknya cuma mengelola 13 hektare, itu pun tanaman pepaya yang gagal itu dari seluas 64 ha yang diberikan Pemkab Simalungun.

Arifin menjelaskan lagi, 2 hektare diberikan untuk aparat keamanan di kecamatan. Lalu, ada setidaknya 60 kepala keluarga binaan KTNA, diberikan masing-masing 3 rante. “Selebihnya, sekitar 37 ha, sebut Arifin, memohon agar dikonfirmasi langsung sama pengurus KTNA lainnya seperti Dadang Pramono yang juga anggota Dewan Simalungun kemana saja lahan itu disewakan,” terang Arifin Sihombing.

Terkait lahan sekitar 136 hektare yang di usahai oleh masyarakat sekitar untuk bertani dan dikenai biaya sewa demi menambah PAD oleh Camat Tapian Dolok Ester Tambunan, timpal Bernhard Damanik lagi, itu sah-sah saja. Asalkan penetapan besaran sewa menyewa telah sesuai dengan kajian dan analisa yang tepat. Sebab katanya, PAD itu juga untuk membantu Pemkab dalam menyelesaikan pembangunan Simalungun, bilamana PAD itu benar-benar disetorkan ke kas daerah.

Namun, apabila tidak disetorkan ke kas daerah, hampir dipastikan oknum yang melakukan pengutipan sewa tersebut akan dijerat hukum. “Karena itu kita himbau kepada aparat kecamatan Tapian Dolok agar betul mengemban tugasnya melakukan penagihan sewa kepada petani dan disetorkan ke kas daerah. Dan, penetapan besaran sewa juga harus sesuai kajian yang tepat, agar tidak membebankan para petani,” terangnya.

Penelusuran koran ini di lokasi lahan tersebut, pekan lalu, terdapat sejumlah kwitansi sewa lahan sebesar Rp 5 juta untuk 25 rante atau satu hektare yang perlihatkan sejumlah petani. Kwitansi tersebut bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh penerima sewa Marlian Saragih hang juga Kasi Trantib pada Kecamatan Tapian Dolok.

Parahnya, pengakuan sejumlah petani tadi, biaya sewa yang ditagih oleh Marlian Saragih, ditagih duakali dalam setahun. Menurut mereka itu, alasan Marlian Saragih memintai dana sewa lahan hingga dua kali dalam setahun, adalah demi Pendapatan Asli Daerah. “Sesuai keputusan Bupati Simalungun untuk meningkatkan PAD, maka ditagih lagi,” ujar para petani yang tak setuju namanya dikorankan menirukan ucapan Marlian Saragih.

Oleh sebab itu, penagihan sewa lahan diminta dua kali dalam satu tahun, sebut petani itu, mereka merasa diperas oleh oknum camat Tapian Dolok. “Masak sewa ditagih hingga dua kali setahun. Padahal, ubi bisa dipanen kalau umurnya sudah mencapai sepuluh hingga sebelas bulan. Kami sangat keberatan dengan tindakan camat Tapian Dolok itu. Mengapa warganya dijadikan sebagai sapi perahan,” ujar para petani itu menyesalkan. (tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Musda Ikanas Sumut 2025 Menyala, Sekwan Hatobangon Drs H Hasbi Nasution Msi : Marsada Hata, Mardomu Pokat, Rap Pagodang Nasution
SULTAN KOTA PINANG BERIKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK MUSDA IKANAS SUMUT 2025!
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
komentar
beritaTerbaru