Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
kota
MEDAN , SUMUT24.co Adanya dugaan penjualan aset negara 2 ekor kuda di Medan Zoo dibawah kendali Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar peraturan Menteri Kehutanan RI tentang konservasi. Maka dari kasus tersebut sepertinya jajaran Direksi PD Pembangunan bisa dipidana sesuai dengan UU yang dilanggar. Demikian ditesakan Ketua Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) Azmi Hadly ketika diminta tanggapannya seputar penjualan 2 ekor kuda di Kebun Binatang Medan, Minggu (19/5).
Baca Juga:
Menurutnya, penjualan kuda tanpa persetujuan Walikota Medan dan DPRD Kota Medan, jelas melanggar peraturan yang ada. “Walaupun ada upaya pihak PD Pembangunan membeli kembali 2 ekor kuda dari yang lainnya. Itu artinya telah ada permainan atau persekongkolan jahat. “Sebaiknya DPRD Kota Medan dan Walikota Medan segera memanggil jajaran Direksi PD Pembangunan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Azmi Hadly.
Lebih lanjut dikatakannya, “Kita berharap walikota Medan memberikan tindakan tegas kepada bawahannya karena hal tersebut diduga merupakan tindakan pidana dan harus diproses hukum,” tegas Azmi Hadly.
Sebelumnya diketahui, sesuai peraturan Menteri Kehutanan tentang konservasi harusnya hewan tersebut dikembangbiakkan agar bertambah dan tidak punah. Bukan malah sebaliknya dijual.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi sudah mengatur soal tata cara perawatan satwa liar di Kebun Binatang. Mulai dari persyaratan, sampai sanksi yang diberikan pada pengelola yang melakukan pelanggaran termaktub di dalamnya.
Dalam pasal 29 peraturan tersebut, setiap pemegang izin lembaga konservasi dilarang memindahtangankan izin lembaga konservasi kepada pihak lain, menjual koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar, melakukan pertukaran koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar tanpa izin, melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya, melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding), memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal; dan mentelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.
Dalam pasal 44, ada aturan sanksi bagi lembaga konservasi seperti kebun binatang yang melanggar pasal soal aturan di atas. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi; denda sampai pencabutan izin.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. Peringatan tertulis dilakukan berdasarkan penilaian atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
PD Pembangunan sebagai salah satu BUMD Kota Medan sampai hari ini tak mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Malah sebaliknya PD Pembangunan malah menjual aset negara berupa dua ekor kuda dengan nilai hampir Rp 100 Juta bantuan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sudah tak mampu mencari PAD malah menjual aset berupa dua ekor kuda ke daerah Langkat. “Ini sangat aneh, apalagi alasan penjualan kuda tersebut untuk membangun taman sehingga merupakan akal-akalan saja,” ucap Sumber di PD Pembangunan Kota Medan tersebut.
Menurut sumber dan Berita Acara Pemeriksaan yang didapat SUMUT24, bahwa telah ada penjualan kuda yang dilakukan pihak pertama manager Medan Zoo Sunardi Ali dengan pihak kedua Sulistyo dan Zainab. dalam hal penjualan kuda tersebut diketahui Satrio Zebua sebagai Kau keuangan Medan Zoo, Nuraini Chaniago Kau Promosi, Sulistyo Staf Lingkungan dan Zainab Istri Sulistyo.dalam penjualan dua ekor kuda tersebut adanya surat nota kesepahaman antara taman marga satwa Medan zoo N0 203/01/PDPKM-TMM/III/2018. padahal sesuai dengan Peraturan Menhut No 12 tentang Konservasi, bahwa lembaga konsevasi berfungsi mengembang biakkan, namun nyatanya dijual dengan alasan yang tidak tepat.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Medan sabar Syam Surya Sitepu mengatakan, Jika benar ada penjualan dua ekor kuda oleh PD Pembangunan Kota Medan seharusnya harus ada persetujuan dari DPRD Medan, karena itu menyangku aset pemerintah Kota Medan. sampai saat ini pihaknya belum ada permohonan persetujuan dari Pemko Medan untuk penjualan kuda. jika penjualan dilakukan tanpa Wakil Rakyat adalah ilegal dan bisa dipidana, ucapnya.
Sementara itu Dokter Hewan Drh Sucitrawan yang dikonfirmasi SUMUT24 membantah adanya penjualan hewan dua ekor kuda di Medan Zoo. “Itu mungkin orang-orang yang mau buat sensasi saja, kalau gak percaya datang ke Medan Zoo kudanya masih ada di Medan Zoo,” jawab Drh Sucitrawan.
Tapi pada kenyataannya justru terjadi penjualan dua ekor kuda yang dilakukan pihak manajemen Medan Zoo bersama PD Pembangunan. Penjualan kuda tersebut anggarannya dialokasikan untuk pembiayaan pembuatan taman di Medan Zoo.
“Disatu sisi, manajemen Medan Zoo ternyata melakukan penjualan kuda bantuan, tetapi Dokter Hewan Drh Sucitrawan yang dikonfirmasi SUMUT24 membantah adanya penjualan hewan dua ekor kuda di Medan Zoo. Terjadi dualisme penyataaan. Untuk itu, selayaknya diusut tuntas oknum-oknum yang terlibat penjualan dan pembelian kuda di Medan Zoo” ujar sumber koran ini. (W03)
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
kota
Makkah, Arab Saudi Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan Salat Idul Fitri pagi ini di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.
News
Aceh Tamiang Dalam suasana hangat dan penuh kekhidmatan, Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat Aceh
News
SUMUT24.CO Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, tahun ini Sandiaga Salahuddin Uno bersama
Seleb
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengucapkan terima kasih kepada sahabat, keluarga, serta seluruh tamu yang telah meluangkan waktu untu
Politik
Medan, Maxim Indonesia sukses menjalankan berbagai program bantuan sosialselama Ramadan yang menjangkau lebih dari 100 kota di seluruh Indon
Info
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 dengan menghapus batasan
Umum
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi bersama jajaran menteri kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). K
News
Sergai sumut24.co Pada hari pertama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Koramil 11/Tanjung Beringin (TB) Kodim 0204/ Deli Serdang (DS) bers
News
Sergai sumut24.co Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat ribuan umat Muslim memadati Masjid Agung S
News