Senin, 23 Maret 2026

Soal Dugaan Kecurangan Dilakukan PPK dan PPS Kecamatan Sei Rampah, Bupati LIRA Dukung KPUD Sergai Buka Kotak Suara

Administrator - Sabtu, 18 Mei 2019 09:55 WIB
Soal Dugaan Kecurangan Dilakukan PPK dan PPS Kecamatan Sei Rampah, Bupati LIRA Dukung KPUD Sergai Buka Kotak Suara

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Soal adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sei Rampah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, saat ini sudah menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Serdang Bedagai (Sergai).

Menyikapi hal itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sergai Benhard Sihotang pun angkat bicara. Kepada Sumut24, jumat (17/05/2019), Benhard mengaku mendukung pihak KPUD dan Bawaslu Sergai untuk membuka kotak suara yang dicurigai sebagai tempat tempat terjadinya kecurangan tersebut.

“Kita sangat mendukung pihak KPUD dan Bawaslu untuk membuka kotak suara yang dicurigai adanya kecurangan. Hal itu memang harus dilakukan untuk menghindari fitnah,” ujar Benhard.

Lebih lanjut disampaikan Bupati LIRA, sebagai penyelenggara Pemilu, KPUD dan Bawaslu harus berani membuka kotak suara tersebut, hal itu untuk mendapatkan bukti kecurangan yang diduga telah dilakukan oleh anggota PPK dan PPS di Kecamatan Sei Rampah, seperti kecurangan telah mengalihkan suara Partai kepada salah satu Caleg.

“Memang harus dilakukan, ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu yang jujur dan transparan. Jika ini dilakukan, dengan begitu, pemilu di Sergai ini benar-benar bersih dari praktik kecurangan,” ucap Benhard.

Benhard juga menegaskan, meski kasus ini merupakan delik aduan, namun bukan berarti bisa menggugurkan kasus tersebut. Oleh karenanya, pihak Bawaslu Sergai harus benar benar bekerja secara profesional.

“Begitu juga dengan KPUD Sergai, jika ada anggota PPK dan PPS yang berbuat curang tidak perlu di bela, karena itu bisa mencoreng lembaga KPUD itu sendiri,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (17/05/2019) mengatakan, bahwa kasus dugaan kecurangan atas terlapor PPK dan PPS Kecamatan Sei Rampah saat ini masih ditangani dan masih dilakukan penyelidikan.

Meski sebelumnya sudah ada surat undangan dari KPUD Sergai untuk membuka kotak suara, namun hal itu masih diklarifikasi dan belum dapat ditindaklanjuti sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, sedangkan kasus ini juga nantinya akan ditindak lanjuti oleh Gakumdu.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Meski hal ini merupakan delik umum dan bisa dicabut, namun bukan serta merta dapat menghentikan penyelidikan, dalam hal ini Bawaslu juga sudah merangkumkan ini semua selanjutnya akan ditangani oleh Gakumdu”imbuh Agusli Matondang

Sebelumnya diberitakan, diduga telah melakukan kecurangan pada saat Pemilih Legislatif (Pileg) lalu, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sei Rampah serta beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiga Desa yakni Desa Sei Rampah, Silau Rakyat dan Simpang Empat terancam pidana.

Pasalnya, mereka (PPK dan PPS) diduga kuat melakukan pengalihan suara Partai kesalah satu calon legislatif (caleg). Kasus ini terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga meliputi Kecamatan Sei Rampah, Pegajahan dan Sei Bamban. Informasinya, kasus tersebut juga sudah ditangani oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sergai.

Informasi yang berhasil dihimpun, anggota PPK yang diduga terindikasi melakukan kecurangan tersebut yakni AM, JW serta Z. Sedangkan untuk anggota PPS yakni RS anggota PPS Desa Sei Rampah, SM anggota PPS Simpang Empat serta HM anggota PPS Silau Rakyat.

Dalam praktiknya, anggota PPS tersebut diduga dibantu oleh anggota PPK dengan sengaja mengalihkan suara Partai kepada salah satu Caleg sehingga terjadi penggelumbungan suara. Suara Partai tersebut dialihkan kepada Caleg nomor urut 5 yakni Sarino. Atas pergeseran itu, menyebabkan kerugian terhadap suara Caleg nomor 7 yakni Suarjo.

Perbedaan itupun terlihat jelas dari jumlah suara Partai pada C1 dengan salinan DAA1 plano. Meski diketahui dari hasil rapat pleno yang digelar PPK Sei Rampah pada 25 hingga 29 April 2019 lalu, Sarino meraih 2405 suara sedangkan Suarjo meraih 2365 suara, sehingga selisih keduanya hanya 40 suara.

Sementara itu, salah satu Caleg yang merasa suaranya dirugikan yakni Suarjo nomor urut 7 dari PKB saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya sangat berharap kasus tersebut dapat berjalan dengan seadil-adilnya sesuai dengan selogan Partai PKB yakni “Siap Membela Yang Benar”. Oleh karenanya Suarjo pun dalam hal ini sangat mendukung pernuh kinerja Bawaslu dan KPUD Sergai untuk mengungkap kebenaran tersebut.(Budi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru