Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) pekan pelaksanaan “Operasi Pekat Toba 2019”, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku tindak kejahatan. Dari 25 orang pelaku tersebut 11 orang merupakan kasus dari Sat Reskrim sedangkan 14 orang lagi merupakan kasus dari Satres Narkoba.
Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Lili Astono, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Sergai, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan Kapolres, dari 25 orang pelaku yang diamankan, untuk kasus dari Sat Reskrim ada 3 orang tersangka perjudian jenis dadu diantaranya yakni, B (46), T (47) dan P (58). Sedangkan untuk perjudian jenis togel seorang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial S (53).
“Kemudian, ada juga seorang tersangka pencuri kabel di jalan tol dengan inisial ER (30) dan 2 tersangka pencuri sepedamotor berinisial MAY (18), K (29) serta MH (19). Selanjutnya, seorang tersangka pencuri baterai tower berinisial WH (28),” ungkap Kapolres AKBP Juliarman.
Sementara itu, untuk kasus asusila ada 2 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim. Satu diantaranya, adalah seorang wanita pelaku prostitusi berinisial Y (44). Sedangkan yang satu lagi ialah kasus cabul dengan tersangka YEN (39).
“Selain itu, dalam operasi pekat tersebut, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap tindak premanisme. Dari pengungkapan itu, 55 orang berhasil diamankan dan telah dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres.
Sedangkan dari Satres Narkoba, lanjut Kapolres, ada 12 orang pengedar dan 2 orang pemakai yang diamankan. Adapun rincian 12 orang pengedar itu diantaranya, U (32), A (38), MY (21), CB (35), PA (45), R (19), RL (26), RU (41), Z (36), BD (56), BS (32) dan F (32). Untuk pemakai, ada 2 orang diantaranya, AWP (22) dan MH (42).
“Pelaku pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar, maksimal Rp10 Miliar,” terang AKBP Juliarman.
“Sedangkan, pelaku pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 Miliar,” pungkas Kapolres.(budi)
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
kota
Makkah, Arab Saudi Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan Salat Idul Fitri pagi ini di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.
News
Aceh Tamiang Dalam suasana hangat dan penuh kekhidmatan, Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat Aceh
News
SUMUT24.CO Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, tahun ini Sandiaga Salahuddin Uno bersama
Seleb
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengucapkan terima kasih kepada sahabat, keluarga, serta seluruh tamu yang telah meluangkan waktu untu
Politik
Medan, Maxim Indonesia sukses menjalankan berbagai program bantuan sosialselama Ramadan yang menjangkau lebih dari 100 kota di seluruh Indon
Info
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 dengan menghapus batasan
Umum
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi bersama jajaran menteri kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). K
News
Sergai sumut24.co Pada hari pertama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Koramil 11/Tanjung Beringin (TB) Kodim 0204/ Deli Serdang (DS) bers
News
Sergai sumut24.co Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat ribuan umat Muslim memadati Masjid Agung S
News