Senin, 23 Maret 2026

Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Kejahatan Selama Oprasi Pekat Toba 2019, 25 Orang Diamankan

Administrator - Jumat, 17 Mei 2019 08:21 WIB
Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Kejahatan Selama Oprasi Pekat Toba 2019, 25 Orang Diamankan

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) pekan pelaksanaan “Operasi Pekat Toba 2019”, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku tindak kejahatan. Dari 25 orang pelaku tersebut 11 orang merupakan kasus dari Sat Reskrim sedangkan 14 orang lagi merupakan kasus dari Satres Narkoba.

Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Lili Astono, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Sergai, Jumat (17/5/2019).

Dijelaskan Kapolres, dari 25 orang pelaku yang diamankan, untuk kasus dari Sat Reskrim ada 3 orang tersangka perjudian jenis dadu diantaranya yakni, B (46), T (47) dan P (58). Sedangkan untuk perjudian jenis togel seorang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial S (53).

“Kemudian, ada juga seorang tersangka pencuri kabel di jalan tol dengan inisial ER (30) dan 2 tersangka pencuri sepedamotor berinisial MAY (18), K (29) serta MH (19). Selanjutnya, seorang tersangka pencuri baterai tower berinisial WH (28),” ungkap Kapolres AKBP Juliarman.

Sementara itu, untuk kasus asusila ada 2 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim. Satu diantaranya, adalah seorang wanita pelaku prostitusi berinisial Y (44). Sedangkan yang satu lagi ialah kasus cabul dengan tersangka YEN (39).

“Selain itu, dalam operasi pekat tersebut, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap tindak premanisme. Dari pengungkapan itu, 55 orang berhasil diamankan dan telah dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres.

Sedangkan dari Satres Narkoba, lanjut Kapolres, ada 12 orang pengedar dan 2 orang pemakai yang diamankan. Adapun rincian 12 orang pengedar itu diantaranya, U (32), A (38), MY (21), CB (35), PA (45), R (19), RL (26), RU (41), Z (36), BD (56), BS (32) dan F (32). Untuk pemakai, ada 2 orang diantaranya, AWP (22) dan MH (42).

“Pelaku pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar, maksimal Rp10 Miliar,” terang AKBP Juliarman.

“Sedangkan, pelaku pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 Miliar,” pungkas Kapolres.(budi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru