Senin, 23 Maret 2026

Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Progres Pengadaan Barang/Jasa Pemko Medan

Administrator - Rabu, 15 Mei 2019 15:30 WIB
Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Progres Pengadaan Barang/Jasa Pemko Medan

Medan|SUMUT24 Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H., diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir. Khairul Syahnan, memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Progres Pengadaan Barang/Jasa Pemko Medan, Senin (13/5) di Ruang Rapat II, Kantor Wali Kota.

Baca Juga:

Rapat yang diikuti dihadiri oleh Kadis PU, Isa Anshari, dan Kadis Perhubungan, Iswar mengambil materi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemko Medan.

Dalam rapat itu, Kabag Pembangunan Zulfansyah Ali Saputra yang mendampingi Asisten Ekonomi Pembangunan mempresentasikan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dia menyampaikan, dasar hukum percepatan ini adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, serta Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam rapat itu dipaparkan pula Instruksi Percepatan Pengadaan untk OPD/ULP, yakni melaksanakan pemilhan penyedia baang/jasa sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam SIRUP, melakukan kembali penyusunan dan pengumuman RUP dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA, menggunakan aplikasi Non Tender SPSE Versi 4.3 untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung, melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan katalog elektronik, dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tersedia dalam katalog elektronik, dan melaksanakan pencatatan nilai kontrak aplikasi e-Kontrak SPSE Versi 4.3 untuk seluruh pengadaan, baik melalui tender maupun non tender.

Disampaikan pula metode pemilihan penyedia barang/barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan Pasal 38 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari E-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

Disebutkan juga, pembelian secara e-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi, memberikan kesempatan kepada pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan pelaku usaha lokal, serta mengutamakan barang/jasa produk dalam negeri.

Di samping itu, dalam hal pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan belum ada pada katalog elektronik pemerintah maka pelaksanaan pengadaan dilakukan menggunakan metode pemilihan penyediaan selain e-purchasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru