Senin, 23 Maret 2026

Polres Sergei Ringkus Ayah Tiri Pelaku Cabul Anak dari Istri Mudanya

Administrator - Jumat, 10 Mei 2019 16:32 WIB
Polres Sergei Ringkus Ayah Tiri Pelaku Cabul Anak dari Istri Mudanya

SERDANG BERDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

YN (39), warga Kampung Tawar, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai pedagang ini tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga (17).

YN pun ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Sergai dirumahnya, jumat (10/05/2019) sekira pukul 18.15 Wib. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/143/IV/2019/SU/RES SERGAI, tanggal 22 April 2019 atas laporan orang tua kandung korban AMN (36) ke Mapolres Sergai.

“Pelaku sudah diamankan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA,” kata Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno melalui pesan WhatsApp (WA) nya, jumat (10/05/2019) malam.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, menurut keterangan orang tua kandung korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari selasa tanggal 16 april 2019 sekira 23.00 WIB.

Saat itu pelaku YN masuk kedalam kamar korban dan langsung menciumi korban serta meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kelamin korban. Karena masih tinggal satu rumah, korban yang masih duduk dibangku SMA ini tidak melakukan perlawanan.

Namun, pada hari rabu tanggal 17 april 2019 sekira pukul 23.00 wib, pelaku kembali ingin mencabuli korban namun pada saat itu korban menolak, selanjutnya karena merasa tidak nyaman korban pergi kerumah ayah kandungnya yang terletak di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.

“Karena merasa tidak nyaman, korban pun mengadu kepada orang tua kandungnya di Stabat. Selanjutnya,orang tua korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Sergai,” bilang Kasat.

Atas laporan itu, lanjut Kasat, pada hari jumat (10/05/2019) tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib, team Opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dirumahnya dan kemudian langsung memboyongnya ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 82 ayat (1)(2) dari UU No. 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kasat. (budi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru