Minggu, 22 Maret 2026

Warga Galang DS Minta Polisi Proses Kardi Kakek 74 Tahun Pelaku Cabul

Administrator - Rabu, 08 Mei 2019 12:31 WIB
Warga Galang DS Minta Polisi Proses Kardi Kakek 74 Tahun Pelaku Cabul

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Warga di kawasan Galang,Kabupaten Deliserdang meminta pihak apaerat kepolisian untuk segera memproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap, Kardi kakek berusia 74 tahun.

Pasalnya, atas ulah dan perbuatan Kardi yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah dikampung tersebut resah.

Untuk diketahui, ulah bejat Kardi sang kakek berusia 74 tahun ini telah melakukan tindakan cabul terhadap sebut saja bernama Bunga (9) dan Melati (5). Keduanya menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yakni Kardi.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa cabul dilakukan Kardi berawal ketika Melati (5) mendatangi ladang milik pelaku yang terletak di belakang rumah mereka di kawasan Kecamatan Galang, Kab Deliserdang, Selasa (24/4/2019) lalu sekitar pukul 13:30 Wib, yang hendak menumi kakaknya Bunga (9) yang bekerja menyabut rumput di ladang tersebut.

Setibanya Melati diperladangan tersebut, Melati melihat K sedang menanam kacang. Tiba-tiba, Melati yang sedang memandangi kakaknya ditarik oleh Kardi. Tak hanya itu, meski pelaku sudah berusia ujur ini, langsung memegang kemaluan Melati.

Tak terima, Melati mengadukan perlakuan Kardi (Pelaku) kepada kakak kandungnya Bunga. “Kemaluanku pegang-pegang kek Kardi,” ujar Melati polis terhadapo kakaknya (Buga).

Mendengar cerita adik kandungnya itu, Bunga pun diam dan tak berani untuk menanyakan langsung kepada Kardi. Ironisna, Bunga juga ikut menjadi korban.

Peristiwanya ketika Bunga mengambil air minum. Ia pun ditarik oleh Kardi hingga Bunga terjatuh. Kesempatan itulah pelaku (Kardi) memegang kemaluan korbannya. Namun, lagi-lagi Bunga mendiamkannya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, isteri pelaku datang ke ladang dengan membawa jambu. Setelah makan jambu, Bunga dan Melati pulang ke rumah mereka. Saat itulah mereka menceritakan perbuatan cabul Kardi (Pelaku) kepada ibunya, Suryani (32).

Setelah berembuk dengan keluarga besarnya, Suryani pun memboyong kedua putrinya ke Polres Deliserdang untuk melaporkan Kardi sang kakek ujur sesuai Surat Konseling Laporan Pengaduan terkait peristiwa perbuatan cabul pada 23 April 2019 bertempat di Kampung Agam Lingkungan VII Galang Kota, Kecamatan Galang , Kabupaten Deliserdang atas nama korban berinisal NI dan LP bocah wanita korban cabul yang diperkuat dengan surat visum diterima oleh petugas piket dungsi Reskrim Polres Deliserdang, dengan diketahui dan ditandatangani oleh pihak penyidik Reskrim Aiptu Charles Matondang tertanggal 1 Mei 2019.

“Aku gak terima anakku dilecehkan seperti itu. Jadi trauma mereka berdua. Aku berharap polisi bisa memproses secara hukum,” harap Suryani ibu kandung Bunga dan Melati (korban cabul).

Laporan mereka langsung direspon. Setelah berkordinasi dengan piket Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Deliserdang, laporan korban diterima oleh SPKT Polres Deliserdang.

“Laporan pengaduan atas anak saya sudah diterima. Kemarin menurut pihak penyidik, kasusnya akan dilakukan penyelidikan sesuai sarah piket fungsi Reskrim,” jelas Kanit SPKT “B”, Ipda Tigor Simanjuntak yang dikatakankan Suryani ibu kedua korban.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Dedi Harianto Marbun SH kepada wartawan mengatakan, pihak penyidik yang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga dan Melati untuk segera ditangani sesegera mungkin.

“Polisi harus memprosesnya dan bila terbukti adanya melaklukan pelanggaran hukum dilakukan pelaku, agar segera dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Apalgi korban mengalami trauma,” kata Dedi Harianto.

Ditempat terpisah, salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan menceritakan, bahwa, (Kardi (Pelaku) bukan sekali dua kali melakukan dugaan cabul terhadap anak wanita dibawah umur.

Menurut pria bermarga Siregar ini, perbuatan pelecehan dengan memegang kemaluan anak-anak wanita dibawah umur sudah bukan rahasia umum.

“Kalau untuk perbuatan cabul memagang kemaluan anak-anak perempaun dibawah umum dilakukan, Kardi sudah bukan rahasia umum. Artinya, bocah wanita di kampung ini tidak sedikit menjadi korban atas perbuatan Kardi. Kami warga meminta Polisi untuk menangkap Kardi,” pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru