Minggu, 22 Maret 2026

Tempo 3 Jam, Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Besi dan Penadah

Administrator - Selasa, 07 Mei 2019 14:55 WIB
Tempo 3 Jam, Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Besi dan Penadah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam tempo tiga jam, Polrestabes Medan mnelalui Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus terduga pelaku pencuri besi dan penadahnya, Senin (5/6/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun kedua tersangka, Yanmar Matullkah Simatupang alias Cimot (31) penduduk Jln Mahkamah No.60 B dan Nur Rahim alias Wage (43), warga Jln Juanda Gang Usah II Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka Yanmar diamankan setelah tiga jam beraksi mencuri besi dari Toko Besi Gunung Jaya di Jln Mahkamah No.28 E Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Tak lama kemudian, Wage yang menerima besi hasil curian tersebut juga diamankan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Yanmar alias Cimot terjadi pada Senin, 6 Mei 2019 sekira pukul 07.00 WIB di Toko Besi milik Rudi (52) warga Dusun V-A Gang Sosial No. 944 Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH.

Lanjut dikatakan Putu, pada hari Senin, 6 Mei 2019 sekira pukul 07.00 WIB, korban Rudi datang ke Toko Besi Gunung Jaya miliknya. Saat masuk ke dalam toko ia mendapati besi yang jumlahnya seberat kurang lebih 700 kg telah hilang dari tokonya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Pelaku masuk diduga dari jendela belakang toko.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Husein SIK dan Kasubnit Jatanras Ipda Toto mendapat informasi bahwa pelaku sedang duduk di depan toko di Jl Mesjid Raya simpang Jl Mahkamah. Pelaku pun berhasil diamankan,” urai AKBP Putu.

Kemudian, sambung mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut, lalu Tim Pegasus melakukan pengembangan untuk mencari besi milik korban menurut tersangka besi tersebut dijual kepada Wage seorang pengumpul barang bekas (botot) di Jl Juanda, Medan.

“Kemudian, Tim Pegasus langsung menuju tempat tersebut dan mengamankan penadahnya. Selanjutnya, pencuri dan penadah tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna proses lebih lanjut,” terang AKBP Putu.

Saat diperiksa di Sat Reskrim Polrestabes Medan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. “Dari kedua tersangka, Tim Pegasus mengamankan barang bukti 19 batang besi. Tersangka Cimot merupakan residivis kasus pencurian Tahun 2015 lalu yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan Tahun 2018 divonis selama 8 bulan penjara,” tandas AKBP Putu.

Kini, sambung Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Sat Reskrim Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana yang mana ancaman hukuman untuk keduanya di atas lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru