Minggu, 22 Maret 2026

Selama Ramadhan Tempat Hibura Malam Tutup, Pelanggar Perda 4/2014 Akan Ditindak Tegas

Administrator - Senin, 06 Mei 2019 15:31 WIB
Selama Ramadhan Tempat Hibura Malam Tutup, Pelanggar Perda 4/2014 Akan Ditindak Tegas

MEDAN|SUMUT24 Guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini, diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga:

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musaddad, saat memimpin rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan yang ada di Kota Medan, di Hotel Karibia Jalan Timor Blok J, Jumat (3/5) lalu.

Tujuan diakannya rapat ini guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.

Dikatakatan Musaddad, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.

“Selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan,” katanya.

Selanjutnya Musaddad mengungkapkan butuhnya kerja sama antara Pemerintah Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk sama-sama mematuhi peraturan yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup sementara usaha hiburan miliknya pada bulan Ramadhan ini.

“Butuh kerja sama dari pada pengusaha hiburan yang ada di Kota Medan, maka dari itu, dalam kesempatan ini Pemko Medan mengumpulkan para pelaku usaha maupun yang mewakili supaya paham untuk ikut sama-sama mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan dan tidak terjadi lagi kucing-kucingan pada bulan Ramadhan,” ungkap Musaddad.

Lebih lanjut Aspem menyampaikan bahwa tempat hiburan yang diperkenankan buka hanya Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5. Meskipun begitu, hotel tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Medan dan memiliki jam operasional tertentu.

Begitupun dengan restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan buka dengan catatan harus menghormati orang yang sedang berpuasa dan tidak boleh adanya musik di tempat makan tersebut.

“Hanya tempat hiburan tertentu yang boleh buka yakni Hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan catatan harus memiliki izin dar Wali Kota dan buka dengan jam operasional tertentu. Serta bagi rumah makan, cafe ataupun restoran diperbolehkan buka asal menghormati orang yang sedang berpuasa,” ucapnya.

Musaddad juga menambahkan bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan 4/2014.

“Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan melakukan pengecekan langsung ketempat hiburan yang ada di Kota Medan dimulai dari awal Ramadhan yaitu tanggal 5 Mei hingga 6 Juni,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Polrestabes Medan, Kodim 02/01 BS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Belawan, Denpom, dan para perwakilan dari tempat hiburan yang ada di Kota Medan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru