Minggu, 22 Maret 2026

Tim Pegasus Medan Baru Amankan Pelaku Pencuri Kabel Listrik

Administrator - Minggu, 28 April 2019 12:51 WIB
Tim Pegasus Medan Baru Amankan Pelaku Pencuri Kabel Listrik

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian kabel listrik di Pasar Peringgan, Jalan Peringgan Medan, Selasa (23/4/2019).

Adapun pelaku yang diamankan seorang pria bernama, Ganda Suyono Sinaga (30), warga Jalan Sei Tuntungan Baru No 44 Lingkungan 3, Kelurahan Babura Medan. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tang warna biru alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Minggu (28/4/2019) kepada wartawan menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/678/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 23 April 2019 atas kasus tindak pidana pencurian kabel listrik atas pelapor/korban, Salman (34), Satpam PT Parbanes Jalan Peringgan Mess PT Parbens Medan.

Dijelaskan Kompol Martuasah, pencurian itu terjadi pada hari, Minggu (23/4/2019), sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Pasar Peringgan Jalan Pringgan Medan mencuri kabel listrik dengan modus pelaku memotong kabel listrik.

“Saat melakukan aksinya, pelaku membawa 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) buah tang potong menuju Pasar Pringgan. Sesampai di TKP, kemudian pelaku masuk ke dalam Pasar Peringgan. Saat situasi sepi lalu pelaku mencari kabel-kabel listrik yang bergelantungan di asbes, kemudian pelaku naik ke atas meja dan memotong kabel listrik dengan cara menarik kabel dan memotong kabel sepanjang 25 meter dengan menggunakan tang potong, kemudian pelaku memasukkan ke dalam plastik,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, pelaku menjual kabel listrik tersebut kepada seorang laki-laki penjual botot keliling yang tidak dikenal dengan harga Rp 63 ribu. Kemudian pihak korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Medan Baru.

“Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan pada hari, Selasa 23 April 2019, pukul 23.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Tang Potong warna biru. Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku di persangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” terang Kompol Martuasah (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru