Kamis, 23 Oktober 2025

Eksepsi Khaidar Aswan Ditolak, Jaksa Minta Hadirkan Saksi

Administrator - Kamis, 31 Maret 2016 06:37 WIB
Eksepsi Khaidar Aswan Ditolak, Jaksa Minta Hadirkan Saksi

MEDAN|SUMUT24 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang disampaikan Khaidar Aswan. Harapan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan ini pun pupus sudah, lantaran pemeriksaan perkara penggelapan pajak dalam kurun 2010-2012 sebesar Rp9,6 miliar yang menjeratnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:

Dalam amar putusan mejelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga yang dibacakan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/3). “Menolak keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhannya. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Khaidar Aswan,” kata majelis hakim

Majelis hakim menyatakan bahwa hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam perkara pokok. Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, Khaidar Aswan yang mengenakan kemeja bermotif, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Karena, hakim tidak melihat perkara itu secara objektif dan berkeadilan.

“Padahal saya yang dijadikan tumbal dalam kasus ini. Saya kecewa karena eksepsi yang sudah disampaikan ternyata ditolak,” ucap Khaidar.

Dia juga menilai bahwa aparat pajak tidak fair menangani kasus ini. Mengingat aparat pajak tidak pernah ‘menyentuh’ pengurus koperasi yang lama. Padahal, kata Khaidar, di 2010-2012, ada berkisar 26 miliar tunggakan pajak yang tidak pernah dibayarkan pengurus yang lama.

“Kalau mau fair, harusnya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah bayar Rp5 miliar lebih untuk tunggakan pajak pengurus koperasi yang lama. Karena sesuai peraturan, jika pajak lama belum dibayarkan, kita tidak bisa bayar pajak tahun berikutnya. Makanya aparat pajak yang memeriksa saya, sudah saya laporkan ke ombudsman,” terangnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini JPU Fitri Zulfahmi dalam dakwaannya mengatakan, penggelapan pajak dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan masing-masing KKPU dan PT MS. PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp9,6 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar Aswan sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.

Selain itu, Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp27 miliar yang juga melibatkan Khaidar.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Industri Rumah Tangga Di Kec.Kerajaan
Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat
Pemko Lhokseumawe Peringati hari santri Nasional dilapangan hiraq..
komentar
beritaTerbaru